Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berhasil meraih penghargaan BKN Award tahun 2022.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (SINKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen yang didampingi Kepala Kantor Regional (Kanreg) X BKN Paulus Dwi Laksono Harjono kepada Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa di Ruang Kertagosa Bali Dynasty Resort Badung, Kamis 8 September 2022.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyebutkan akan terus mendorong optimalisasi manajemen pegawai di Kabupaten Buleleng. Khususnya terkait dengan digitalisasi pelayanan. Termasuk peningkatan manajemen kinerja agar pelayanan kepada masyarakat menjadi maksimal. “Semua itu sangat diperlukan untuk mengakselerasi kinerja aparatur dalam pembangunan di Kabupaten Buleleng,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa menjelaskan sebagai instansi pemerintah daerah di wilayah kerja Kanreg X BKN, BKPSDM Kabupaten Buleleng berhasil meraih dua penghargaan. Dua penghargaan tersebut yakni kategori penilaian kompetensi dan kategori perencanaan kebutuhan dan mutasi kepegawaian. Hal itu diraih setelah Pemkab Buleleng masuk nominasi di dua kategori tersebut sebagai Pemerintah Kabupaten Wilayah Tengah Tipe Besar. “BKN Award merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara atas komitmen penyelenggaraan manajemen ASN bagi pengelola kepegawaian di lingkup Instansi Pusat dan Instansi Daerah,” jelasnya.
Dirinya menambahkan prestasi yang berhasil diraih merupakan buah dari kerja keras seluruh pegawai. Karenanya, diharapkan kesuksesan kali ini dapat terus memotivasi pegawai khususnya di lingkup BKPSDM untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pegawai di Pemkab Buleleng. Serta masyarakat pada umumnya. “Semoga ke depan bisa dipertahankan dan bahkan ditingkatkan. Ini semua untuk manajemen pegawai yang lebih baik lagi,” imbuh Wisnawa.
Disisi lain, Suharmen mengungkapkan penghargaan diberikan bagi Instansi Pemerintah yang dinilai telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN di lingkupnya masing-masing. Mulai dari aspek pengadaan, proses bisnis kepegawaian, manajemen kinerja, penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sampai dengan pemanfaatan layanan digital Aparatur Sipil Negara (ASN). “Untuk kategori instansi pemerintah yang dinilai meliputi instansi pusat yaitu Kementerian dan Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), dan instansi daerah yang terdiri dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta pemerintah kota,” ungkap dia. |R/adv-Pr/NP|