Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Buleleng segera menarik peraturan-peraturan terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang pernah diterbitkan selama pandemi Covid19.
Penarikan ini dilakukam lantaran Pemerintah Pusat telah resmi mencabut aturan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, pencabutan Peraturan Kepala Daerah (Bupati) yang mengatur tentang PPKM ini merupkan salah satu aturan yang tertuang dalam Inmendagri.
“Ini yang perlu kami sesuaikan dan kaji kembali, untuk mencabut beberapa Peraturan Bupati yang sudah tidak ada payung hukumnya khususnya tentang PPKM,” kata Suyasa usai Rapat Koordinasi Pencabutan PPKM, Senin 2 Januari 2023
Maksud dari pencabutan PPKM ini, yakni Pemerintah saat ini mulai menurunkan intervensi terhadap penanganan Covid19 tetapi tetap meningkatkan partisipasi masyarakat.
Beberapa kegiatan terkait pencegahan Covid19 tetap akan dilaksanakan. Sebab, virus ini masih ada. Pemerintah juga imbau masyarkat agar tetap waspada.
“Vaksinasi tetap akan dilaksanakan. Dan jika masyarakat mengalami batuk, pilek atau flu harus memakai masker. Mereka yang sadar untuk menggunakan masker, agar penyakitnya itu tidak menular ke orang lain” tutupnya. |ET|