Singaraja, koranbuleleng.com │ Desa Adat di Kabupaten Buleleng diharapkan telah membuat Pararem Rabies setelah hari raya Nyepi. Pararem tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memelihara anjing dengan penuh tanggung jawab guna menghindari wabah rabies.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng I Nyoman Wisandika mengatakan, telah berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat (MDA) dan desa adat. Mereka memastikan pararem tersebut dapat rampung setelah Hari Raya Nyepi.
Proses pembuatan pararem membutuhkan waktu lama. Hal itu karena penetapannya perlu kesepakatan dari seluruh krama desa adat sehingga perlu dilaksanakan beberapa kali paruman sampai kesepakatan tercapai.
Selain itu, pada awal tahun ini desa adat juga memiliki cukup banyak kesibukan menjelang Hari Raya Nyepi dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa adat.
“Hasil pertemuan tersebut, Ketua MDA di masing-masing kecamatan dan kabupaten berjanji akan segera melaksanakan proses pembuatan pararem setelah Hari Raya Nyepi” katanya
Saat ini, sudah ada dua desa adat yang telah menerapkan pararem rabies yaitu Desa Adat Bengkala dan Desa Adat Banyuning. Dua desa adat tersebut diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa adat lainnya yang sedang memproses pararemmm masing-masing.
Secara umum, aturan yang termuat pada pararem rabies adalah terkait tata cara pemeliharaan anjing yaitu pengenaan kalung, vaksinasi lengkap, dan larangan untuk melepasliarkan anjing.
Aturan yang berbeda pada tiap desa adat biasanya pada penerapan sanksi bagi pelanggar. Misalnya Desa Adat Bengkala menerapkan sanksi kepada pelanggar berupa denda beras dan pembiayaan biaya pengobatan korban gigitan anjing.
“Selain itu, bila terdapat kematian pemilik anjing yang terjangkit rabies juga diwajibkan menanggung biaya pengabenan,” tutupnya. │ET│