Singaraja, koranbuleleng.com | Perusahaan wajib memberikan Tunujangan Hari raya (THR) bagi para pekerja yang harus dibayarkan sesuai dengan hari keagamaan secara nasional, seperti Hari Raya Idul Fitri.
Para pekerja di Buleleng bisa melaporkan apabila tidak mendapatkan THR dari perusahaan melalui posko pengaduan THR yang dibentuk Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng bersama Dinas Tenaga Kerja Buleleng yang bermarkas di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng.
Ketua DPC SPSI Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh.
“Dalam SE itu, perusahaan harus memberikan THR kepada para pekerjanya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. THR yang diberikan pun harus dibayarkan utuh tidak boleh dicicil,” kata Ernila, Selasa, 11 April 2023.
Perusahaan pun bisa dikenakan sanksi administrasi hingga denda sebesar 5 persen, apabila tidak membayarkan THR secara penuh kepada pekerjanya. Satu aduan dari pekerja karena tidak menerima THR hari raya pun pernah diterima tahun lalu. Aduan itu pun telah ditindaklanjuti dan dimediasi oleh pihaknya bersama Disnaker Buleleng. THR tidak diberikan karena perusahaan sedang terpuruk akibat dampak pandemi.
Saat ini, di Bali khususnya Buleleng masih ada beberapa perusahaan pariwisata yang tidak sehat akibat dampak pandemi Covid19. Hal ini tidak menutup kemungkinan menyebabkan perusahaan tidak mampu untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Apabila hal ini terjadi, perusahaan kata Ernila harus transparan dengan laporan keuangannya, sehingga para pekerja bisa memaklumi.
“Kalau tidak bisa bayar, harus ada transparansi laporan keuangan. Kalau belum bisa memberikan THR kepada pekerjanya, perusahaan harus transparan. Saya yakin pekerja pasti mengerti hal itu,” tutupnya. |ET|