Singaraja, koranbuleleng.com ꟾ Imigrasi Kelas IIB TPI Singaraja deportasi warga negara asing (WNA) yang menari dengan pakaian tak pantas di halaman Pura Pengubengan Besakih, Karangasem beberapa waktu lalu.
WNA berkembangsaan Rusia itu di deportasi pada Sabtu 6 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.
Kepala Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, sebelumnya ada tiga WNA yang di amankan Imigrasi lantaran berpose menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan, Desa Besakih, Karangasem. Kertiganya SN, IN dan ML.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Imigrasi Singaraja tidak melakukan deportasi terhadap satu orang WNA dengan inisial ML (29).
ML saat itu hanya diajak oleh SN dan IN yang diketahui pasangan suami istri. Pada saat kejadian ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat.
“Mereka semua sudah melakukan Upacara Ngerapuh/Suda Mala di Pura Pengubengan Besakih. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang mereka lakukan” kata Hendra, MInggu 7 Mei 2023
SN dan IN dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Dimana keduanya melakukan hal kurang pantas di Kawasan Suci Pura Besakih dengan berpose gerakan tarian dengan pakaian yang dinilai kurang pantas.
“Akibat perbuatannya tersebut, telah menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Barron Ichsan berharap tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali khususnya dan tetap menjaga sekaligus menghormati adat istiadat setempat.
“Apabila ada kegiatan ataupun aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap mengganggu agar dilaporkan ke Imigrasi,” ajaknya. ꟾETꟾ