Pengembalian Aset LPD Anturan Yang Disita Tunggu Putusan Inkrah

Singaraja, koranbuleleng.com ꟾ Pengembalian aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Buleleng, saat ini menunggu putusan hukum tetap (inkrah). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng maupun terdakwa mantan Ketua LPD, Nyoman Arta Wirawan sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar terhadap putusan sidang.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi LPD Anturan, jaksa menyita sejumlah aset LPD Anturan berupa kendaraan, uang tunai, hingga sertifikat hak milik (SHM). Juga ada sekitar Rp1,4 miliar dana uang hadiah yang dikembalikan sejumlah pengurus LPD pada jaksa.

- Advertisement -

Jaksa juga menerima pengembalian 46 lembar SHM tanah atas nama terdakwa Nyoman Arta Wirawan. SHM itu merupakan pengembalian dari nasabah LPD Anturan yang sempat diberikan terdakwa sebagai jaminan deposito.

“Kalau sudah (inkrah) pasti akan kami laksanakan eksekusi putusannya akan dikembalikan kepada siapa,” ujar Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, ditemui kami 25 Mei 2023.

Untuk saat ini, LPD Anturan telah kembali beroperasi dengan pengurus baru. Sebelumnya, pengurus baru telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk meminta data-data terkait arus kas LPD. Pihaknya pun mengimbau pada pengurus baru untuk menjalankan LPD sesuai mekanismenya.

“Yang berhutang silakan ditagih bayar sesuai mekanisme apakah dengan cicilan atau seperti apa. Pemulihan LPD memang harus pihak yang berhutang sadar untuk membayar kalau tidak LPD tidak akan pulih,” terang dia.(*)

- Advertisement -

Pewarta : Edy Nurdiantoro
Editor.     : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts