Singaraja, koranbuleng.com | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja sepanjang tahun 2023 telah mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) yang melanggar Peraturan Perundang-undangan tentang Keimigrasian.
Delapan WNA yang dideportasi terdiri dari WNA Rusia sebanyak empat orang, Jepang satu orang, Singapura 1 orang, Austria 1 orang dan 1 WNA Australia.
Mereka dinyatakan bersalah lantaran melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dan overstay serta pelanggaran lainnya.
“Yang dideportasi sebagian besar overstay, dan salah gunakan izin tinggal. Termasuk WNA Rusia yang yang menari dengan pakaian tak pantas di halaman Pura Pengubengan Besakih, Karangasem beberapa waktu lalu” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengat
Hendra menambahkan, penangkapan terbaru terjadi di wilayah Karangasem. Dimana penangkapan terhadap WNA itu berawal dari informasi dan laporan masyarakat melalui kanal media sosial Kantor Imigrasi Singaraja.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kabupaten Karangasem. Kemudian diamankan tiga WNA.
“Ketiganya memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, namun tidak pernah melakukan kegiatan investasi,” imbuh Hendara
Hendra mengakui jika saat ini wilayah Karangasem disinyalir masih ada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Sebab, di daerah itu merupakan wilayah pariwisata.
Pihaknya pun telah melakukan pemetaan serta memberi perhatian khsusus dengan menerjunkan tugas lebih banyak.
“Kemungkinan masih ada pelanggaran. Di daerah itu sudah kami atensi agar petugas memberi perhatian lebih. Selain itu kami juga mendapat banyak informasi dari masyarakat” lanjut Hendra.
Pihaknya pun mengimbau, kepada masyarakat untuk melapor jika ada WNA yang menyalahi aturan. Imigrasi Singaraja sudah membuka layanan pengaduan 24 jam yang bisa digunakan oleh masyarakat apabila menemukan WNA yang melakukan pelanggaran. Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat melalui Instagram, Facebook, Twitter, Website dan WhatsApp milik Imigrasi Singaraja.
“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilaporkan saja ke Kantor Imigrasi bukan memviralkannya”pungkasnya. (*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro
Editor : I Putu Nova Anita Putra