Pengempon Pura Yeh Lembu Terusik Dilaporkan ke Polda Bali

Singaraja,  koranbuleleng.com, warga desa Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan yang menjadi pengempon Pura Yeh Lembu di desa setempat merasa gerah karena dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan penyerobotan tanah sengketa atas pembuatan Bale gong. Mereka dilaporkan oleh seorang pemilik villa bernama Luh Erna Sutini Wagen. Warga turun ke lokasi pura karena mendengar ada informasi akan ada upaya pengukuran tanah dari Polda Bali dan BPN singaraja, Kamis 14 Juli 2106.

Sengketa ini sudah berlangsung cukup lama, tahun 2003. Namun kala itu orang tua Erna Wagen yakni Jero Mangku Sumanayasa yang mengklaim tanah tersebut. Pihak warga sendiri menganggap lahan yang digunakan oleh pengempon adalah tanah negara sesuai dengan rekomendasi dari Bupati Buleleng pada tanggal 12 Oktober 2005. Kasus ini pernah bersidang di PN Singaraja dan putusannya memenangkan pihak pengempon Pura Yeh Lembu.

- Advertisement -

Tanah yang menjadi sengketa berlokasi di pantai Yeh Lembu, tidak jauh dari Pura Yeh Lembu seluas 2 are. Dari luasan tersebut, krama pengempon menggunakan sebagian kecil lahannya untuk mendirikan Bale Gong sekaligus untuk Bale Pesanekan. Sementara pelapor Erna Wagen telah membangun villa dibelakang lahan yang jadi sengketa. Warga menduga, pihak pelapor mengklaim lahan itu agar mendapatkan lokasi lahan yang bagus dan menghadap langsung ke lautan.

Kemarin warga sampai turun ke lokasi tanah yang disengketakan karena ada informasi pengukuran lahan oleh Polda Bali dan BPN Singaraja. Namun hingga pukul 12.00 wita, ternyata pengukuran lahan sengketa batal dilaksanakan. Padahal, informasi pihak Polda dan BPN Singaraja lakukan pengukuran pukul 10.00 wita.

Kelian Subak Pura Yeh Lembu Putu Mertayasa mengungkapkan, sebelum dilaporkan ke Polda, pihak Erna memberi somasi kepada kerama agar membongkar Bale Gong diatas lahan yang disengketakan. Karena krama tidak bersedia membongkar akhirnya dilaporkan ke Polda.

Kelian Putu Mertayasa menjelaskan, areal lahan yang disengketakan selama ini adalah lokasi bagi krama melaksanakan persembahyangan bersama setiap enam bulan sekali. Sebagai lokasi, maka krama membuat Bale Gong sekaligus Bale Pesanekan sebagai tempat berteduh dikala hujan saat melaksanakan persembahyangan bersama.

- Advertisement -

“Ini sudah kami warisi turun temurun lahan ini sebagai tempat kami melaksanakan persembahyangan. Ini pasti ada kepentingan terkait dengan pembangunan vila dibelakang lahan,” tegasnya.

Sementara Mantan Perbekel Desa Bungkulan, Ketut Sumardana menerangkan pihaknya mengajukan permohonan izin ke bupati memanfaatkan lahan itu karena statusnya TN atas permohonan warga. “Dulu tahun 2005, kami ajukan permohonan, hingga terbit rekomendasi dari Bupati. Ini sebagai bukti jika lahan itu memang TN,” tandasnya.

Namun informasi pengukuran itu tidak terlaksana hingga siang harinya, warga mendengar info bawa pengukuran berencana dilakukan 21 Juli 2016 mendatang. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts