Pemkab Buleleng Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Pagi

Singaraja, koranbuleleng.com ꟾ Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengeluarkan surat edaran (SE) agar BUMD/BUMN, perusahaan swasta, perguruan tinggi, sekolah, kantor camat, kantor lurah dan kantor kepala desa se-Buleleng, untuk memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

SE dengan Nomor 400.9.15/1316/VI/Kesabangpol/2023 itu diterbitkan sejak 8 Juni lalu. Dalam SE tersebut juga disebutkan, setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

- Advertisement -

“Lagu Indonesia Raya diputar setiap pukul 10.00 Wita. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan rasa nasionalisme.” kata Kepala Badan Kesbangpol Buleleng Nyoman Kappa Tri Aryandono

Dalam SE itu juga disebutkan tidak ada sanksi jika tidak memutar atau melaksanakan. SE itu sifatnya edaran. Jadi tidak ada sanksi yang diberikan. Hanya saja, pihaknya berharap seluruh instansi menerapkannya. Hal ini sebagai upaya meningkatkan rasa nasionalisme, serta akan menjadikan contoh positif di kalangan masyarakat luas.

“Mencoba mengubah kebiasaan masyarakat agar terbiasa Terlebih hal ini sebagai upaya untuk mengimplementasikan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang baru saja disahkan oleh Pemkab bersama DPRD Buleleng “ pungkasnya. (*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro

- Advertisement -

Editor. : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts