Implementasi Tri Hita Karana Hindari Terjadinya Penyelewengan Dana

Penggelapan dana merupakan perbuatan yang sangat buruk dansering terjadi di era saat ini. Tindakan penggelapan dana baru-baru initerungkap di salah satu Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Jembrana. Kasus ini terjadi pada LPD di Desa Adat Yeh Embang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Sebagai lembaga keuangan yang seharusnya menjadi pendukung utama bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa, LPD kini menjadi korban dari tindakan tidak bermoral tersebut.Awal mula kasus penggelapan dana ini terungkap dari empat orang warga Desa Yeh Embang Kauh yang hendak menarik tabungannya, namun pihak LPD mengatakan tabungan tersebut tidak dapat ditarik dengan alasan LPD tidak memiliki dana. Warga kemudian membuat laporan atas kejadian tersebut sehingga pada bulan Mei 2021 diadakan rapat DesaAdat Yeh Embang Kauh.

- Advertisement -

Hasil audit yang dilakukan oleh Lembaga Pengawas LPD ditemukan selisih sebesar 2 Miliar Rupiah. Setelah dilakukan berbagai penyelidikian Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Yeh Embang Kauh, Kecamatan Medoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, berinisial INP.

INP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana LPD pada 10Januari 2023. INP diduga menyelewengkan dana kas LPDsenilai Rp 2 miliar dan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat(1) KUHP.Kasus diatas merupakan salah satu contoh kasus korupsi atau penggelapan dana yang telah terjadi di Lembaga Perkreditan Desa. Akibat dari tindakan penggelapan dana tersebut adalah merugikan LPD itusendiri dan masyarakat desa secara langsung. Namun, dalam agamaHindu terdapat konsep yang dapat membantu mencegah kasus seperti ini,yaitu konsep Tri Hita Karana. Dalam konteks pengelolaan dana, konsep Tri Hita Karana mengajarkan bahwa tindakan yang diambil harus memperhatikan dan memelihara keseimbangan yang selaras antara kepentingan individu, masyarakat, dan lingkungan.

Ketika prinsip ini diterapkan dalam lembaga keuangan seperti LPD, maka pengelolaan danaakan dilakukan dengan integritas, transparansi, dan tanggung jawab. Implementasi konsep Tri Hita Karana yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan penipuan adalah pertama melalui Parhyangan. Parahyangan merupakan kesadaran untuk menjaga hubungan baik dengan Tuhan Yang Maha Esa, salah satu bentuk implementasi dari Parahyangan dalam konteks pengelolaan dana lembaga keuangan adalah mengutamakan integritas dan moralitas dalam setiap tindakan yang dilakukan.

Para pengurus dan anggota lembaga keuangan harus memiliki kesadaran spiritual dan mengakui bahwa mereka bertanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh Tuhan. Para pengurus dan anggota lembaga keuangan dapat mengambil waktu untuk merenung, memperkuat spiritualitas mereka, dan menghubungkan tindakan mereka dengan prinsip-prinsip moral yang dianut dalam agama mereka.

- Advertisement -

Konsep kedua dalam Tri Hita Karana adalah Pawongan. Pawongan tercermin pada terciptanya hubungan yang sehat, harmonis, dan saling menghormati antara para pengurus, anggota lembaga, dan masyarakat yang dilayani. Dalam hal pengelolaan pada lembaga keuangan, segalabentuk kekeliruan dapat dihindari dengan saling mengawasi,mengarahkan serta saling mengingatkan.

Hal ini melibatkan komunikasi yang efektif, partisipasi aktif, dan transparansi dalam setiap tindakanyang dilakukan. Dalam perspektif Pawongan, pengelola Lembaga Keuangan memiliki kewajiban mempublikasikan kinerjanya secara rutinmelalui rapat triwulan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelola keuangannya kepada masyarakat. Konsep ketiga dari Tri Hita Karana adalah Palemahan. Dalam ajaran ini dinyatakan hubungan manusia dengan lingkungan harus harmonis.

Hubungan ini diwujudkan dalam beberapa hal yaitu kelestarian lingkungan yang diimplementasikan dalam tiga hal antara lain membangun,memelihara, dan mengamankan. Lembaga Keuangan sebaiknya memberikan kontribusi kepada pembangunan secara fisik sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui dana pembangunan dan pemberdayaan desa. Konsep Palemahan juga dapat menginspirasi adopsi praktik keuangan berkelanjutan yang mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dalam pengambilan keputusan investasi dan pendanaan. Dapat disimpulkan bahwa konsep Tri Hita Karana memiliki potensi untuk mencegah kecurangan dalam pengelolaan keuangan lembaga.

Dalam konsep ini, lembaga keuangan dipandang sebagai aset bersamayang harus dijaga dengan baik, karena dana yang ada di lembaga tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Jika seseorang melakukan kecurangan atau penggelapan terhadap dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat, maka hal itu sebenarnya merugikan diri sendiri, keluarga, dan komunitas secarakeseluruhan. Dengan demikian, konsep Tri Hita Karana dan prinsip “Tatwam asi” mengajarkan pentingnya menjaga integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana lembaga keuangan. Hal ini diharapkan dapat mendorong individu untuk bertindak dengan penuh kesadaran moral, memprioritaskan kepentingan bersama, danmenghindari segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat dandiri sendiri. (*)

Tim Penulis: I Kadek Dwi Ananta, Ida Bagus Putu Weda Ananta, Putu Ari Handayani, Ni Putu Putri Pranayamti Utami, dan Dewa Kadek Agus Resiada.

Catatan: Tulisan opini ini dipublikasikan sebagai tugas para mahasiswa dan diluar tanggungjawab redaksi.

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts