Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 20 Perbekel di Buleleng diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka. Pemeriksaan itu berlangsung secara maraton pada Rabu 9 Agustus 2023 pagi hingga malam hari di Kantor Kejari Buleleng.
Ketua Forum Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Buleleng Ketut Suka mengatakan, ada sebanyak 20 Perbekel yang dipanggil untuk diperiksa tim penyidik Kejagung.
Pemanggilan itu tidak hanya ditujukkan kepada Perbekel yang masih aktif, namun juga pada mantan Perbekel yang menjabat periode 2017-2018.
“Saya sendiri ikut diperiksa. Ada sekitar 12 pertanyaan dari tim penyidik” ungkapnya
Saat di periksa, Suka mengatakan kepada penyidik jika saat itu Perbekel di Buleleng sempat dikumpulkan dan diarahkan untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan. Arahan itu juga disampaikan oleh Sekda Buleleng saat itu, Dewa Ketut Puspaka dalam surat imbauan tertanggal 1 Maret 2017 yang intinya Pemerintah Desa diminta mengalokasikan anggaran pengadaan perpustakaan atau taman baca.
” Ditekankan terkait dengan amanat UU yang membenarkan pengadaan buku perpustakaan. Sehingga ada peran surat yang disampaikan Sekda,” jelasnya.
Hanya saja, menurut Ketut Suka, pengadaan buku perpustakaan tersebut terkesan dipaksakan.Sehingga beberapa Perbekel pun sempat menolak.
Penolakan itu pun berbuntut pada dugaan kriminalisasi Ketua Forkomdeslu saat itu, Made Suteja yang dijerat kasus korupsi APBDes dan ditahan 1 tahun.
Diketahui, Made Suteja yang saat itu juga menjabat sebagai Perbekel Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng, menjadi salah satu Perbekel yang menolak pengadaan buku itu.
Ditahannya Made Suteja saat itu membuat para Perbekel di Buleleng ketakutan hingga akhirnya menuruti kemauan Fahrur Rozi melakukan pengadaan buku.
“Kalau menyampaikan vulgar menolak, takut ada hal lain. Sehingga baru kami lakukan di 2018 pasca Pak Made Suteja ditahan. Kami eksekusi 2018 lewat anggaran perubahan (APBDes),” kata Suka.
Saat itu, paket pengadaan buku melalui CV yang sudah ditentukan Fahrur Rozi dipatok senilai Rp 150 juta. Para Perbekel lalu menggelar musyawarah dan meminta agar besaran paket pengadaan buku ditentukan pihak desa sesuai dengan kebutuhan. Upaya itu pun berhasil, ada desa yang melakukan pengadaan dengan nilai Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
“Itu pun tidak semua desa. Hanya 45 desa yang mengadakan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, ditetapkannya mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Kejagung menyeret sejumlah Pejabat hingga Perbekel dan mantan Perbekel di Buleleng.
Bahkan, Sekda Buleleng, Gede Suyasa dan Kadis Dikpora Kabupaten Buleleng, Made Astika sempat diperiksa tim penyidik Kejagung. Penyidik juga sudah memeriksa mantan Perbekel Desa Dencarik, Made Suteja.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan, penydik Kejagung meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus eks Kajari Buleleng, Fahrur Rozi.
Namun, pihaknya tidak bisa menyampaikan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut. Sebab, penanganannya ada pada Kejagung.(*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro
Editor :I Putu Nova Anita Putra