Singaraja, koranbuleleng.com| Ratusan personil kepolisian saat ini telah disiapkan untuk melakukan pengamanan pada tahapan kampanye Pemilu 2024. Personil kepolisian yang bertugas akan terus melakukan patroli selama masa kampanye. Pelaksanaan kampanye pun, harus mendapat izin dari kepolisian.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, dalam pengamanan kampanye ini akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Sebanyak 500 personil Polres Buleleng dengan dibantu personel di sembilan Polsek akan mengamankan jalannya tahapan kampanye. Selain mengamankan tahapan kampanye, sejumlah personil kepolisian juga ditugaskan untuk melakukan pengamanan di gudang logistik Pemilu, kantor KPU dan Bawaslu.
“Ada 500 personel yang akan dibantu oleh personil Polsek jajaran. Untuk di gudang, kantor KPU dan Bawaslu, itu sudah ditetapkan personil yang berjaga,” terang Diatmika, Senin, 27 November 2023.
Diatmika menyebut, mereka yang akan melakukan kampanye harus meminta ijin keramaian dari Polres Buleleng. Ijin tersebut, untuk meminimalisir terjadinya gesekan yang terjadi antar pendukung.izin juga diperlukan saatkampanye terbatas dan akan mendapat pengawasan dari Polisi.
“Terbuka itu, orang yang hadir melebihi 500 orang. Atau dibuat di fasilitas umum seperti lapangan atau gedung. Kalau terbatas melibatkan sedikit orang seperti simakrama, kita juga tetap awasi,” kata dia.
Diatmika menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Buleleng terkait jadwal kampanye yang akan dilaksanakan.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu akan mulai berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Dalam masa kampanye ini, ada hal yang harus dipatuhi tahapan kampanye ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata mengatakan, larangan yang harus ditepati pada masa kampanye ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umun. “Sesuai Undang-Undang nomor 7 pasal 280 ada larangan melibatkan ASN, Perbekel, yang sifatnya tindak pidana. Untuk skema pengawasan tetap di masing-masing kecamatan dan desa pemantauan,” ujarnya.
Carna menambahkan, kampanye yang melibatkan banyak masa harus ada pemberitahuan ke polisi yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Namun, untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak ada zonasi kecuali beberapa tempat yang dilarang. Seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas umum dan sosial, rumah dinas, cagar budaya, taman milik pemerintah, jembatan, sungai, badan sungai, rambu lalu linta dan fasilitas umum lainnya.(*)
Editor :I Putu Nova Anita Putra