Petahana Putu Mangku Budiasa Laporkan KPPS ke Bawaslu

Singaraja, koranbuleleng.com| Calon legislatif (Caleg) DPRD Buleleng dari PDI Perjuangan nomor urut 2 dapil 9 Kecamatan Sukasada, Putu Mangku Budiasa melaporkan Petugas Kelompok  Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di  TPS 13 Desa Panji, Kecamatan Sukasada, ke Bawaslu Buleleng, Senin, 4 Maret 2024. Laporan itu terkait dengan adanya dugaan kesalahan rekapitulasi suara oleh KPPS. Dampak kesalahan rekapitulasi itu membuat caleg petahana ini kehilangan suara.

Laporan tersebut diterima langsung oleh komisioner Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana bersama I Ketut Adi Setiawan di ruang Gakkumdu Bawaslu buleleng. 

- Advertisement -

Caleg asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada itu mengatakan, laporan itu dilayangkan lantaran kecewa dengan rekapitulasi yang dilakukan petugas KPPS di TPS 13 Desa Panji tersebut. Dia menguraikan pada saat Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu itu, disebut ada beberapa surat suara yang dicoblos pada gambar partai dan calon legislatif.

Menurut Budiasa, bila ada surat suara yang dicoblos demikian suara seharusnya masuk untuk calon legislatifnya. Namun, oleh KPPS suara malah dimasukan untuk suara partai. “Kalau kita baca PKPU 25 tahun 2023, tentang pungut hitung suara, itu masuknya ke suara caleg mestinya. Yang lebih mengejutkan kami, Ketua KPPS di desa itu menyatakan hasil itu merupakan hasil dari bimtek di Desa Panji sebelum pungut hitung berlangsung. Kalau begitu ini kan suatu hal yang ironis bagi penyelenggara pemilu. Bahkan saksi kami minta ke petugas KPPS untuk membaca regulasi,” katanya. 

Budiasa menyebut, hal itu baru diketahui pihaknya usai rekapitulasi dilakukan di tingkat Kecamatan Sukasada. Pihaknya pun menuntut, perhitungan surat suara ulang khusus di TPS 13 Desa Panji. “Bukti-bukti sudah kami bawa, rekaman video pernyataan Ketua KPPS di TPS 13 juga sudah kami serahkan ke Bawaslu Buleleng,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Buleleng Ketut Adi Setiawan mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian awal terkait laporan tersebut. Kajian itu, untuk memastikan laporan itu memenuhi syarat formil atau tidak.  Jika dari kajian yang dilakukan laporan tersebut dinyatakan memenuhi, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari terlapor ataupun saksi-saksi. 

- Advertisement -

“Kami akan melakukan pleno dengan komisioner laiinya, untuk memastikan apakah laporan itu memenuhi syarat formil atau tidak. Nanti setelah kajian awal itu, baru akan kami infokan lebih lanjut,” katanya. 

Terpisah, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana membenarkan, sempat ada permohonan perhitungan surat suara ulang di TPS 13 Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Namun, setelah dilakukan pencermatan dan koordinasi dengan Bawaslu Buleleng dan saksi dari PDI Perjuangan, hal itu sudah dinyatakan tidak ada masalah. 

“Ini sudah terlihat tidak ada kesalahan. Semua benar-benar sesuai dengan yang ada di Sirekap. Bahkan saksinya saja sudah menerima,” kata Dudhi. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts