Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pemuda berinisial KS, 17 tahun, asal Desa/Kecamatan Kubutambahan ditetapkan tersangka karena melakukan persetubuhan terhadap sepupunya yang masih di bawah umur. Anehnya lagi, saat masih mejalani wajib lapor, KS kembali dilaporkan karena membawa kabur dan menyetubuhi pacarnya yang juga diketahui masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, aksi bejat KS dilakukan pertama pada 28 Januari 2024 lalu. Dimana KS saat itu disebut menyetubuhi gadis dibawah umur, yang merupakan sepupunya. Aksi bejatnya itu kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidik menetapkan tersangka terhadap KS.
“Sudah ditetapkan tersangka dari tiga hari lalu. Sekarang masih wajib lapor. Kami masih menunggu kajian Bapas, apakah nanti ditahan atau diversi masih tunggu kajian Bapas,” ujarnya ditemui, Jumat, 22 Maret 2024.
Selain melakukan aksi persetubuhan terhadap sepupunya. Bejatnya, saat kasusnya masih berjalan di kepolisian KS kembali dilaporkan karena menyetubuhi gadis pelajar berusia 16 tahun, berinisial NS. Aksi itu disebut dilakukan KS, pada Rabu, 6 Maret 2024. Korban diinapkan di rumahnya selama 4 hari 3 malam. Selama berada di rumah, KS juga diduga telah menyetubuhi korban.
Sebelum persetubuhan itu terjadi, KS dan NS berkenalan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Keduanya kemudian sempat bertemu pada Februari lalu. Selanjutnya pada Rabu, 6 Maret 2024 pagi pasangan sejoli itu kembali bertemu di pantai kawasan Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Saat bertemu itu lah, KS kemudian mengajak NS ke rumahnya dan diinapkan selama 4 hari 3 malam tanpa sepengetahuan orangtua NS. Selama dibawa kabur oleh KS, NS juga tidak melapor kepada orangtuanya. Bahkan NS sengaja mematikan ponselnya. Keberadaan pasangan sejoli ini akhirnya berhasil diketahui oleh orangtua NS.
Diatmika menyebut, untuk kasus kedua yang dilaporkan KS, akan dipanggil pekan depan untuk mejalani pemeriksaan. Untuk saat ini, polisi masih menetapkan wajib lapor terhadap KS. “Untuk kasus kedua ini, dilakukan saat masih wajib lapor. Pelaku akan diperiksa Senin depan. Untuk pemberkasannya kita koordinasi dengan jaksa, apakah di split atau di gabung,” kata dia.
Akibat perbuatannya, KS dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 ttg Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak menjadi Undang Undang. Ia terancam mendekam 12 tahun dibalik dinginnya jeruji.(*)