Dua Anggota Polsek Singaraja Ditangkap Karena Konsumsi Sabu

Singaraja, koranbuleleng.com|  Dua orang oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Kota Singaraja ditangkap karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu, 13 Juli 2024 lalu. 

Dua orang oknum anggota kepolisian yang diduga mengkonsumsi narkoba tersebut yakni Aiptu IMB dan Aipda INS. Keduanya merupakan anggota polisi yang berdinas di Polsek Kota Singaraja. Hasil ters urine terhadap keduanya dinyatakan positif mengandung metamfetamin jenis sabu.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi membenarkan adanya dua orang anggota polisi yang diamankan karena diduga mengkonsumsi narkoba.

Widwan menyebut, saat ini kedua oknum tersebut masih dalam proses investigasi mendalam terkait kasus dugaan mengkonsumsi narkoba. “Iya betul kami amankan ada 2 (anggota). Masih didalami. Nanti kami akan rilis,” ujar Widwan, Rabu 17 Juli 2024. 

Kata Widwan, pihaknya telah melakukan tes urine kepada dua anggota tersebut. Dari tes urine itu, keduanya dinyatakan positif. Sehingga diduga kuat dua anggota polisi itu telah mengkonsumsi narkoba. “Iya memang ada penertiban dari Polda dan kami tindaklanjuti dan orangnya tidak datang terus kami cari. Dan tes urine positif,” katanya.

Widwan menambahkan, terkait informasi kedua oknum anggota itu diamankan karena mengkonsumsi sabu-sabu bersama dengan tahanan di sel. Dia dengan tegas membantah informasi tersebut. Ia meminta, untuk menunggu informasi dari pihak kepolisian terkait kasus ini. 

- Advertisement -

“Tidak nyabu bareng. Salah, tidak benar itu. Saya pastikan tidak benar. Nanti tunggu berita valid saja nanti takutnya liar itu,” kata dia.

Vonis Dua Tahun

Di Pengadilan Negeri Singaraja, seorang pria bernama Gede Rediasa alias Rege, kini harus mendekam selama dua tahun dibalik dinginnya jeruji. Pria asal Banjar Dinas Badung, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan itu, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja karena kasus kepemilikan narkoba. Pria tersebut menyimpan sabu-sabu seberat 0,2 gram di rumah kontrakannya.

Adapun putusan tersebut diberikan hakim pada sidang yang digelar, Senin, 15 Juli 2024 di Ruang Sidang Cakra PN Singaraja. Ketua majelis hakim Heriyanti dengan hakim anggota Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, menyatakan Terdakwa Gede Rediasa terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Gede Rediasa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri,” ujar hakim dalam putusan yang diterima, Selasa, 16 Juli 2024.

Pemberian vonis itu, sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Gede Rediasa, kemudian divonis dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu plastik klip di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram atau berat bersih 0,10 gram dan satu buah sedotan kaca.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Namun, putusan yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Dimana jaksa Nyoman Arif Budiman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara selama tiga tahun.

Gede Rediasa dihukum, karena sebelumnya ditangkap oleh oleh aparat kepolisian Polres Buleleng pada 21 Februari 2024 lalu sekitar Pukul 18.00 Wita. Rediasa diringkus rumah kontrakannya di Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Dari penggeledahan yang dilakukan, , polisi mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram. Rediasa kemudian didakwa dengan dakwaan narkotika.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts