Singaraja, koranbuleleng.com|Nama Ni Kadek Turkini, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang kembali terpilih menjadi anggota legislative periode 2024-2029 diusulkan menjadi calon Ketua DPRD Buleleng oleh DPC PDI Perjuangan. Turkini yang menjabat sebagai Wakil Ketua bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan diusulkan bersama dua nama lain, yakni Gede Supriatna dan Ketut Ngurah Arya.
Ketiga nama tersebut telah digodog dan mendapat persetujuan dari jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Buleleng. Namun, untuk kali ini terkesan istimewa karena partai moncong putih ini mengusulkan calon ketua DPRD dari unsur perempuan.
Peluang Turkini menjadi ketuaDPRD Buleleng juga cukup besar. Sejauh ini, nama Gede Supriatna dan Ketut Ngurah Arya merupakan tokoh yang digadang-gadang untuk maju sebagai pasangan calon kepala daerah dari PDI Perjuangan. Nama Supriatna dan Ngurah Arya menguat karena mewakili wilayah Buleleng timur dan barat. Walaupun sejauh ini rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan belum terlihat, namun suara akar rumput tidak bisa diremehkan. Sejumlah politisi di internal PDI Perjuangan juga sejauh inilebih condong untukmenyukseskan pasangan yang popular dengan sebutan Supit Arbo itu.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Buleleng, kini tengah mengusulkan tiga nama ke DPP PDI Perjuangan untuk pengisian jabatan Ketua DPRD Buleleng periode 2024-2029. Kader dari partai berlambang banteng itu pun, dipastikan mengisi pucuk tertinggi jabatan di parlemen setelah berhasil mendominasi perolehan kursi pada Pileg Februari 2024.
Usulan terhadap tiga calon Ketua DPRDBuleleng itu sudah disampaikan ke DPP PDi Perjuangan. Berdasarkan struktur partai, ketiganya memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai pimpinan di legislatif.
PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2024, punya hak menduduki jabatan Ketua DPRD Buleleng. Namun, karena Ketua DPC PDI Perjuangan Putu Agus Suradnyana tak menjadi DPRD jabatan dialihkan ke struktur yang dibawahnya. Meski demikian, keputusan sepenuhnya ada di DPP PDI Perjuangan.
“Karena ketuanya pak Agus (Putu Agus Suradnyana) kan tidak mungkin. Tersisa saya selaku sekretaris dan Ngurah Arya selaku bendahara, satu lagi ada Kadek Turniki selaku bidang organisasi. Belum ada keputusan, mudah mudahan dalam waktu dekat ini ada keputusan dari DPD,” ujar Supriatna, Rabu, 31 Juli 2024.
Supriatna mengakui jika nantinya rekomendasi untuk maju diberikan kepada dirinya dan Ngurah Arya, otomatis Kadek Turkini yang akan menjabat sebagai Ketua DPRD Buleleng. Namun, pihaknya saat ini belum berani memastikan mengingat rekomendasi untuk Pilkada 2024 belum diturunkan oleh DPP Partai. Surat rekomendasi itu, dipastikan akan diturunkan Agustus 2024.
“Kalau misalnya berdua dapat rekomendasi, Turniki langsung jadi (Ketua DPRD). Sebelum ada surat (rekomendasi) itu belum pasti, liat saja nanti kalau mendapatkan astungkara. Agustus (rekomendasi) sudah pasti keluar, pokoknya kita lihat saja, kita tunggu saja,” kata dia.
Sementara, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Buleleng, Ni Kadek Turkini mengaku, siap jika dirinya ditunjuk untuk menjadi Ketua DPRD Buleleng periode 2024-2029. Dimana, partainya tersebut saat ini memang sangat memperhatikan kader perempuan. Meskipun nantinya tidak ditunjuk, dia menyebut akan tetap patuh dengan keputusan partai.
“Sebagai kader partai harus tunduk apapun keputusan partai, kalau diberi kepercayaan harus siap sebagai kader. Kalau tidak, tidak apa-apa. Saat ini kuota 30 persen memang sangat diperhatikan partai, sudah luar biasa perhatiannya kuota perempuan,” kata dia.
Sekedar informasi, pada Pileg 2024 partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut berhasil mendominasi perolehan kursi di DPRD Buleleng. Dimana, dari 45 kursi sebanyak 18 kursi akan diisi oleh kader PDI Perjuangan.
Kemudian, 11 kursi diisi oleh kader Golkar. Lalu di posisi ketiga ada Partai Nasional Demokrasi (NasDem) memperoleh 6 kursi. Selanjutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 4 kursi. Disusul oleh Partai Demokrat dengan 3 kursi. Selanjutnya Partai Hanura memperoleh 2 kursi. Terakhir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 1 kursi. (*)