Singaraja, koranbuleleng.com| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengamankan LCN, 37, warga negara asing (WNA) asal Australia yang gangguan kejiwaan serta terlantar di RSUD Buleleng. Bule perempuan itu bahkan membuat kelimpungan tim medis rumahsakit karena sering bikin gaduh.
Ternyata, setelah diperiksa dokumen terkait keimigrasian, diketahui yang bersangkutan telah melewati izin tinggal kunjungan dan akan segera dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, LCN kini ditempatkan di ruang khusus Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, sembari menunggu waktu dideportasi. Ia sebelumnya, dibawa ke Denpasar pada Senin, 19 Agustus 2024 malam dengan pengawalan petugas imigrasi.
Hendra menegaskan, untuk biaya pemulangan LNC tidak akan ditanggung oleh pihak Imigrasi. Sehingga, hal itu dikoordinasikan dengan Konsulat Jenderal Australia dan keluarga LNC. Namun, dari koordinasi yang dilakukan ke konsulat. Pihak konsulat disebut tidak mengurus perseorangan, meskipun LNC merupakan warganya.
“Pihak keluarga dan temannya juga angkat tangan. Kami dorong untuk menyelesaikan pembiayaan karena yang bersangkutan sudah 9 hari dirawat. Serta untuk untuk biaya pemulangan karena imigrasi tidak menanggung itu,” ujar Hendra, ditemui Selasa, 20 Agustus 2024.
Dari database keimigrasian, bule tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Bali pada 13 Mei 2024 menggunakan visa on arrival (VOA). Visa liburan tersebut hanya berlaku selama 30 hari dan habis pada 11 Juni 2024. Sehingga, per Senin, 19 Agustus 2024, LNC telah melebihi izin tinggal selama 71 hari. Sesuai peraturan keimigrasian, jika overstay melebihi 60 hari. WN Australia itu, akan dideportasi dan masuk daftar cekal.
Kata Hendra, pihaknya tidak mengetahui pasti tempat tinggal LNC selama di Bali. Petugas Imigrasi pun, sempat menanyakan perihal tersebut kepada LNC. Petugas disebut tak mendapat jawaban karena LNC masih linglung dan tidak bisa menjawab dengan lugas.
Pihaknya pun memperkirakan, LNC telah mengantongi tiket pulang pergi. Hal itu, disebut menjadi syarat untuk masuk ke wilayah Indonesia. Selain itu, LNC juga mengantongi visa liburan sehingga lolos saat pemeriksaan keimigrasian.
“Saat kami coba bicara, yang bersangkutan tidak fokus. Perkiraan kami, karena masuknya dari Bali tinggalnya di sekitar Bali saja,” kata dia.
Sebelumnya, seorang perempuan Warga Negara (WN) Australia berinisial LCN, 37 tahun, terlantar di RSUD Buleleng. Bule tersebut mengalami gangguan mental hingga mengganggu pasien lain. Pihak rumah sakit pun disebut tak bisa melakukan rujukan, karena tak ada satupun keluarga dari bule tersebut bisa diminta sebagai penanggung jawab.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada