Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 41 Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, Kabupaten Buleleng, menerima remisi umum dan remisi dasawarsa Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu 17 Agustus 2016. Diantara 41 Napi, 3 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Prosesi penyerahan remisi secara resmi dilakukan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST yang ditandai pemberian Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly kepada perwakilan narapidana warga binaan Lapas Kelas IIB singaraja
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Bupati Buleleng, mengatakan bahwa Kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat khususnya para warga binaan pemasyarakatan. Oleh sebab itu, pada hari kemerdekaan pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pengurangan tahanan (Remisi) bagi narapidana yang telah menunjukan prestasi dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat di tentukan.
Sementara Bupati mengucapkan selamat bagi seluruh narapidan ayang mendapatkan pengurangan masa tahanan termasuk yang langsung dinyatakan bebas karena bis akembali berkumpul dengan keluarga.
Kedepan, kata Bupati, Pemkab Buleleng akan melakukan kerjasama untuk pemberdayaan penghuni lapas. “Pemkab pada 2017 akan menjalin kerja sama dengan Lapas Kelas IIB untuk memberdayakan narapidana dalam pembangunan di Buleleng.” terang Bupati.
Kepala Lambaga Pemasyarakatan (Kalapas) Singaraja Sutarno, BcIP, SH, MH menerangkan dari masing masing yang menerima remisi tersebut terdiri dari 23 orang menerima satu bulan remisi, 5 orang menerima dua bulan remisi, 3 orang menerima tiga bulan remisi, dan 5 orang menerima 5 bulan remisi. |NP|