Alami Pemukulan, Suarjana Laporkan Riadi ke Polisi

Singaraja, koranbuleleng.com| I Wayan Suarjana, 46 tahun, pelaku penusukan melaporkan korbannya Slamet Riadi, 45 tahun, ke Polsek Gerokgak. Laporan itu dibuat Suarjana, karena tak terima ia dan istrinya Ni Kadek Sulendri, 44 tahun, dianiaya dengan dipukuli oleh korban.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, polisi menerima dua laporan terkait peristiwa penganiayaan berujung penusukan di Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Laporan kedua dibuat oleh Suarjana, yang menjadi pelaku penusukan.

- Advertisement -

Dalam laporannya ke Polsek Gerokgak, Suarjana mengklaim sebagai korban. Suarjana melaporkan aksi pemukulan yang dilakukan Slamet Riadi kepada ia dan istrinya. Pemukulan itu terjadi hingga memicu penusukan Suarjana terhadap Slamet Riadi.

“Mengingat terlapor (Suarjana) juga sekaligus korban penganiayaan sebelumnya, yang laporannya ditangani di Polsek Gerokgak. Yang bersangkutan adalah pihak pelapor korban penganiayaan yang dipukul menggunakan kayu oleh Slamet Riadi,” ujarnya, Minggu, 6 Oktober 2024.

Diatmika menyebut, untuk laporan penganiayaan Suarjana dan istrinya sebagai korban, ditangani oleh Polsek Gerokgak. Sementara kejadian penusukan terhadap SR yang dilakukan Wayan S, ditangani Polres Buleleng. “Kasus penganiayaan berat yang korbannya dalam keadaan luka parah ditangani di Polres,” kata dia.

Dalam kasus penganiayaan itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang yang digunakan oleh Suarjana menusuk Slamet Riadi. Polisi juga menyita sepotong kayu yang digunakan Slamet Riadi memukuli Suarjana dan istrinya.

- Advertisement -

Suarjana sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan. Pria Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pria bernama Slamet Riadi, 45 tahun, kini harus dirawat intensif di rumah sakit usai mengalami penganiayaan. Pria asal Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, tersebut diduga ditusuk menggunakan pedang hingga mengakibatkan usus pria tersebut terburai.

Pelaku penusukan itu bernama I Wayan Suarjana, 46 tahun, warga Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Penusukan itu diduga dilatarbelakangi masalah asmara. 

Informasi yang dihimpun, peristiwa penusukan yang menggemparkan warga tersebut terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 siang sekitar pukul 13.00 Wita. Peristiwa tersebut bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku dengan membawa sebatang kayu.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts