Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Pemuteran, Tersangka Lakukan 22 Adegan

Singaraja, koranbuleleng.com| Penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan Selamat Riadi, 45, di Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dalam rekontruksi tersebut diikuti langsung oleh tersangka I Wayan Suarjana, 46 tahun, tersebut digelar di Mapolres Buleleng, Selasa, 12 November 2024. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, rekontruksi ini dilakukan untuk keterangan tersangka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan praktek langsung di lapangan. Dari hasil rekonstruksi ini, nanti akan disesuaikan dengan keterangan tersangka di hadapan penyidik berdasarkan BAP di dalam berkas perkara.

- Advertisement -

Rekontruksi itu digelar secar tertutup, dengan tersangka dihadirkan langsung dan korban diperankan orang lain. Dalam rekonstruksi itu, juga menghadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Selain mencocokan BAP, dengan rekontruksi tersebut bisa membuat terang benderang peristiwa yang terjadi. 

“Maksud rekonstruksi untuk menguraikan peristiwa dan memberikan gambaran secara holistik terkait kronologis pada saat kejadian. Diperankan langsung oleh subjek-subjek yang terkait yaitu tersangka dan saksi-saksi. Sedangkan korban sendiri diperankan oleh pemeran pengganti,” terang Widura. 

Dalam rekonstruksi itu, diperankan adegan mulai daei korban mendatangi rumah tersangka. Kemudian adegan korban memukuli tersangka dengan sebatang kayu yang dibawa. Adegan berlanjut ke tersangka berusaha menghindari dengan masuk ke kamar. Hingga tersangka menusuk perut korban dengan sebilah pedang. 

Adapun sebanyak 20 adegan diperagakan dalam rekontruksi tersebut. Namun, polisi tak menyebutkan detail setiap adegan. Hal itu disebut masuk dalam materi penyidikan. “Ada sekitar 20 adegan yang dikonstruksikan. Mulai dari saat sebelum terjadinya peristiwa penusukan hingga sesudah kejadian,” kata Widura. 

- Advertisement -

Dalam kasus tersebut, tersangka Suarjana awalnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (2) tentang Penganiayaan Berat. Pasal itu diberikan, sesuai laporan awal yang dilayangkan pihak korban mengingat korban saat dilaporkan masih hidup. Namun, kini polisi menambahkan pasal untuk tersangka. Penyidik melapisi dengan Pasal 351 ayat (3) karena korban meninggal dunia.

“Bisa saja nanti disangkakan pasal lain seperti 338 KUHP (tentang Pembunuhan Biasa) apabila ada petunjuk dari JPU selaku peneliti berkas perkara kami. Berkas perkara sudah kami kirim dan saat ini sedang diteliti oleh JPU,” ucapnya. 

Widura menambahkan, untuk motif tersangka menusuk korban, murni karena pembelaan diri. Namun, apakah hal itu akan meringankan hukuman. Hal itu akan menjadi keputusan hakim dalam persidangan. “Betul (tersangka membela diri). Namun itu nanti jadi ranah pertimbangan dalam keputusan hakim saat persidangan. Kami penyidik hanya menundukkan peristiwa hukum yang terjadi,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Slamet Riadi, 45 tahun, kini harus dirawat intensif di rumah sakit usai mengalami penganiayaan. Pria asal Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, tersebut diduga ditusuk menggunakan pedang hingga mengakibatkan usus pria tersebut terburai.

Korban Riadi sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Buleleng selama 8 hari. Namun nyawanya tak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Pelaku penusukan itu bernama I Wayan Suarjana, 46 tahun, warga Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Penusukan itu diduga dilatarbelakangi masalah asmara. 

Informasi yang dihimpun, peristiwa penusukan yang menggemparkan warga tersebut terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 siang sekitar pukul 13.00 Wita. Peristiwa tersebut bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku dengan membawa sebatang kayu.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts