Singaraja, koranbuleleng.com| Pilkada Buleleng dipastikan nihil gugatan di Mahkamah Konstitusi. KPU Buleleng saat ini tengah menunggu surat dinas pemberitahuan tidak ada sengketa dari KPU RI. Surat itu disebut sebagai acuan untuk segera mengumumkan pemenang Pilkada 2024 di Kabupaten Buleleng.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan, dalam pengajuan sengketa Pilkada, pasangan calon (paslon) memiliki waktu 3×24 jam setelah sidang pleno penetapan hasil untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun penetapan hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Buleleng, telah ditetapkan dari rapat pleno rekapitulasi suarat tingkat kabupaten yang digelar, Kamis, 5 Desember 2024.
Dari hasil pleno itu, paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Nyoman Sugawa Korry – Gede Suardana memperoleh sebanyak 130.348 suara. Sedangkan paslon Bupati dan Wakil nomor urut 2, dr. I Nyoman Sutjidra – Gede Supriatna memperoleh sebanyak 227.312 suara.
Dudhi menyebut, dari tiga hari waktu yang diberikan untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK. Tidak ada paslon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng yang mengajukan sengketa ke MK. “Sengketa itu bisa diajukan 3 hari, setelah penetapan hasil Pilkada. Tidak ada gugatan (sengketa Pilkada Buleleng),” ujarnya, Kamis, 12 Desember 2024.
Kata Dudhi, untuk penetapan pemenang Pilkada Buleleng 2024, akan dilakukan paling lambat tiga hari setalh surat pemberitahuan tidak ada sengketa diterima dari KPU RI. Dimana surat tersebut dikeluarkan setelah adanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan MK diterima KPU RI.
“Kita masih menunggu surat pemberitahuan tidak ada sengketa dari KPU. Kalau surat itu sudah diterima, paling lambat tiga hari sudah ditetapkan,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

