Beli Pertamax Berarti Membeli Pertalite Secara Express

Putu Wirawan Mahayana, SH.

Belakangan ini meluap kisruh tentang pengoplosan BBM golongan pertamax dengan RON 92 yang disulap dari pertalite RON 90.

Hal tersebut menyita perhatian masyarakat lantaran BBM telah menjadi kebutuhan pokok rakyat Indonesia. Pernyataan tentang penyelewengan ini beriringan dengan terungkapnya dugaan korupsi yang menyeret Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

- Advertisement -

Dirinya oleh Kejagung diduga mencampurkan BBM RON 90 dengan BBM RON 92 untuk dipasarkan ke masyarakat dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 193,7 Triliun. Para pela lantas disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, perhitungan jika sehari saja dengan asumsi pembelian sebanyak 18.606 kilo liter perhari (data rata-rata penjualan per hari bulan januari), maka jumlah kerugian masyarakat sebagai berikut :

Harga pertamax = Rp 12.900 per liter

Harga pertalite = Rp 10.000 per liter

- Advertisement -

Harga campuran pertamax x pertalite : (Rp 12.900 + Rp 10.000) / 2 = Rp 11.450 per liter

Sehingga kerugian per liter untuk pembelian pertamax yang dioplos adalah :

Rp 12.900 – Rp 11.450 = Rp 1.450 per liter

Dengan penjualan pertamax sebanyak 18.606 kilo liter per hari, setidaknya jumlah kerugian akibat pengoplosan pertamax adalah :

18.606 kilo liter x Rp 1.450 = Rp 26.978.700.000 per hari

Sehingga, dalam satu bulan, negara dan masyarakat merugi sebesar Rp 800 Miliar lebih.

Dengan data tersebut, tidak salah untuk mengartikan bahwa pembelian pertamax berarti masyarakat membeli pertalite secara express alias tidak mengantri panjang. Bukan mengacu pada nilai RON BBM lagi untuk menjamin kualitas mesin kendaraan, bukan untuk membuat subsidi pertalite sesuai kepada masyarakat yang berhak, namun masyarakat yang membeli pertamax jadi harus rela membayar biaya express sebesar Rp 1.450 per liter untuk mengantri pertamax oplosan.

Tak salah jika LBH Jakarta menyebut bahwa masyarakat berhak untuk menuntut biaya pemulihan mulai dari ganti rugi hingga kompensasi jika dugaan ini benar terjadi.

Solusinya?

Tentunya perilaku menyimpang dari aturan terkhusus korupsi dan mempermainkan distribusi energi dalam bentuk apapun termasuk BBM merupakan bentuk dari unsur kesengajaan (dolus) dalam hukum pidana. Hal tersebut berasal dari niat (mens rea) dari pelaku yang bisa bertindak untuk diri sendiri, atau terdapat pelaku lain yang turut membantu pelaksanaan tindak pidana korupsi.

Sehingga, yang pertama untuk dilakukan untuk mengatasi hal ini sesuai dengan pernyataan The Founding Father Bung Karno adalah Revolusi Mental, melakukan perubahan mendasar dari dalam diri sendiri. Sebagai bentuk tindakan preventif atau pencegahan dari dalam diri.

Pernyataan ini jika dilakukan perbandingan studi teoritis dengan pernyataan Lawrence Friedman tentang Legal Culture Theory, bahwa terdapat tiga unsur dalam budaya hukum, diantaranya struktur hukum (penegak hukum), substansi hukum (peraturan), dan budaya hukum (perilaku masyarakat).

Mengacu pada budaya hukum, di Indonesia, korupsi seolah menjadi budaya, niat para koruptor masih tinggi, menurut data Polri sebanyak 1.280 kasus per-2024.

Hendaknya, ketiga unsur tersebut harus berjalan beriringan antara penegak hukum, aturan dan budaya hukum di masyarakat.

Selanjutnya, selain perubahan mendasar, perlu dilakukan tindakan represif dari penegak hukum untuk mengusut tuntas sampai ke akar permasalahan ini dan yang terpenting pembuat kebijakan harus melakukan perbaikan tata kelola migas secara menyeluruh, sistematis, tepat guna, dan tepat sasaran. Karena jika tidak, bukan tidak mungkin akan muncul kembali mafia-mafia baru, terlebih migas merupakan salah satu bidang yang sexy jika dilihat nominalnya.

Mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bukan hal yang mudah terlebih terlalu banyak keputusan yang membuat rakyat dan mahasiswa geram hingga turun ke jalan. Pemerintah yang berasal dari orang-orang yang dipercaya rakyat perlu memberikan pengabdiannya untuk negara dan rakyat.(*)

Penulis : Putu Wirawan Mahayana, SH. (Pengurus DPD GMNI Provinsi Bali)

Catatan : Isi dan materi dari opini menjadi tanggungjawab Penulis secara langsung. Redaksi juga secara terbuka menerima materi opini, esai dan karya sastra berupa puisi dan cerpen dari masyarakat/pembaca.

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts