Singaraja, koranbuleleng.com | Realisasi pajak dan retribusi di Kabupaten Buleleng hingga Februari 2025 belum mencapai target sebesar 15%, baru terealisasi 14,3%. Untuk mengevaluasi pencapaian tersebut, Komisi III DPRD Buleleng menggelar hearing dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKDP) Buleleng pada Senin 3 Maret 2025 di ruang Komisi III DPRD Buleleng.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Buleleng, I Ketut Susila Umbara, SH, didampingi Anggota Komisi III dan Tim Ahli DPRD Buleleng. Dari pihak BPKDP Buleleng, hadir Plt. Kepala BPKDP Made Pasda Gunawan, S.Sos., M.A.P beserta jajarannya.
Ketut Susila Umbara menegaskan bahwa hearing ini digelar untuk menanyakan realisasi pajak daerah dan retribusi. “Kalau kita lihat dalam data yang ada, selama 2 (dua) bulan tahun berjalan dari 1 Januari s/d 28 Februari 2025 realisasi target dari 15% atau 35,4 miliar belum bisa tercapai. Untuk itu, tadi Komisi III sudah menanyakan kendala-kendala dan strategi apa yang dipakai agar bisa target yang sudah dibuat bisa terealisasi,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Plt. Kepala BPKDP Buleleng Made Pasda Gunawan menyebutkan bahwa hingga 28 Februari 2025, realisasi pencapaian mencapai 14,3% dari target triwulan I sebesar 15%. Untuk mengejar target tersebut, BPKDP Buleleng menerapkan digitalisasi pembayaran wajib pajak dan mengaktifkan fungsi tim pemungutan pajak daerah dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Dalam rapat tadi, kita sudah ada kesepakatan bahwa adanya cleansing data kita bisa menghapus piutang pajak yang secara subjek dan objek yang sudah tidak ada, kedepannya kita tinggal berburu dan fokus target mana yang realistis untuk didapatkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, piutang pajak daerah yang didominasi oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi tantangan besar dengan angka mencapai Rp108 miliar. BPKDP Buleleng juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memvalidasi data wajib pajak serta mengupayakan penghapusan piutang pajak yang subjek atau objek pajaknya sudah tidak ada.
Komisi III DPRD Buleleng memberikan apresiasi atas terobosan yang dilakukan BPKDP Buleleng dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kita apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh BPKDP Buleleng dalam melakukan terobosan-terobosan untuk bisa memaksimalkan PAD Buleleng, terkait dengan penghapusan piutang pajak tentu kami di Komisi III akan berkoordinasi dengan pihak terkait juga melihat dasar hukum yang ada serta mencari pembanding daerah mana yang sudah menerapkannya,” tegas Ketut Susila Umbara.
Sementara itu, kebijakan dari pemerintah pusat seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah, stimulus token listrik, serta stimulus pajak PBB pada lahan pertanian berkelanjutan sebanyak 90% diprediksi akan berdampak pada penurunan penerimaan pajak daerah.
Dalam upaya efisiensi anggaran, pemerintah pusat dan daerah terus mendorong kebijakan digitalisasi layanan publik untuk menekan biaya operasional dan mempercepat proses pelayanan. Digitalisasi diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, tetapi juga meminimalisir potensi kebocoran anggaran.
BPKDP Buleleng optimistis mampu meningkatkan PAD melalui strategi digitalisasi, validasi data, serta penagihan piutang secara aktif untuk mencapai target pendapatan daerah pada tahun 2025. (*)
Pewarta :i Putu Nova Anita Putra

