Pemkab Buleleng Kucurkan Rp58 Miliar untuk THR dan TPP ASN, Bupati, serta DPRD

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelontorkan anggaran lebih dari Rp58 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggaran tersebut juga mencakup pemberian THR bagi Bupati, Wakil Bupati, serta anggota DPRD Buleleng.

Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, menyatakan bahwa pencairan THR telah dilakukan sejak 20 Maret 2025 dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN. Besaran THR yang diterima ASN di Buleleng mencapai 100 persen, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

- Advertisement -

“Untuk ASN di Pemkab Buleleng, secara keseluruhan sudah menerima THR dan TPP 100 persen. Sesuai arahan, ASN diharapkan dapat memanfaatkan THR-nya saat hari raya yang bertepatan dengan Nyepi dan Idul Fitri,” ujar Supriatna, Rabu 26 Maret 2025.

Rincian Anggaran THR dan TPP
Pemkab Buleleng mengalokasikan anggaran Rp58 miliar lebih, terdiri dari Rp45,467 miliar lebih untuk THR gaji ASN, dan Rp12,860 miliar lebih untuk THR TPP ASN.

Selain ASN, THR juga diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, dan anggota DPRD Buleleng. Namun, berbeda dengan ASN, kepala daerah dan anggota DPRD tidak menerima THR TPP.

Supriatna menambahkan bahwa besaran THR 100 persen ini dapat direalisasikan karena anggarannya telah disiapkan sejak awal tahun. Hal ini memastikan bahwa pemberian THR tidak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

- Advertisement -

“THR sudah dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga tidak berpengaruh terhadap efisiensi. Meski dibiayai dari APBD, pemberian TPP di hari raya memang sudah diatur dalam regulasi,” tutupnya. (*)

Pewarta :Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts