Disdikpora Buleleng Larang Sekolah Terima Siswa Melebihi Kuota, Dana BOS Tak Akan Dicairkan

Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng menetapkan aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Sekolah dasar dan menengah pertama negeri kini dilarang keras menerima siswa melebihi daya tampung yang telah dikunci dalam sistem Dapodik. Bila dilanggar, sanksi tegas menanti, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak akan dicairkan.

Aturan ini berlaku saat SPMB resmi dibuka pada Juni 2025. Perubahan kebijakan ini merupakan implementasi dari instruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, yang kini meniadakan fleksibilitas penerimaan di luar kuota.

- Advertisement -

Plt Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, menegaskan bahwa pendataan kuota siswa sudah dikunci melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 April 2025. “Misal daya tampung 32, tapi yang diterima ada 33. Dana BOSnya tidak akan dicairkan seluruhnya. Itu merupakan sanksi, karena tidak patuh dengan aturan,” ujarnya, Selasa, 6 Mei 2025.

Ariadi menjelaskan bahwa sebelumnya satuan pendidikan masih dapat menyesuaikan jumlah penerimaan siswa selama disertai dengan surat pertanggungjawaban mutlak. Namun kini, ketentuan tersebut dihapus. “Kalau dulu memang lebih fleksibel. Satuan pendidikan boleh menerima siswa melebihi dari kuota asal ada surat pertanggungjawaban mutlak. Kalau sekarang sudah tidak boleh,” kata dia.

Langkah ini, kata Ariadi, juga dimaksudkan untuk mendorong pemerataan dan memberi peluang lebih luas kepada sekolah swasta untuk menampung siswa baru. Apalagi, sejumlah sekolah negeri kerap kelebihan peminat, sedangkan sekolah swasta masih memiliki banyak kursi kosong. “Ini harus disosialisasikan terus dan perlu dukungan semua pihak. Karena ini perubahan kebijakan,” ucapnya.

Berdasarkan data terbaru Disdikpora Buleleng, jumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri di kabupaten ini tercatat sebanyak 456 sekolah dengan total daya tampung 14.492 siswa. Sementara itu, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri berjumlah 57 unit dengan total daya tampung mencapai 12.313 siswa.

- Advertisement -

Dengan diberlakukannya aturan ini, seluruh kepala sekolah di Buleleng diharapkan disiplin mengikuti ketentuan yang ada demi mendukung sistem pendidikan yang lebih tertib, adil, dan merata di seluruh wilayah kabupaten.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru