Singaraja, koranbuleleng.com| Dua selebgram asal Buleleng berstatus mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, harus mendekam di balik jeruji besi usai terbukti mempromosikan judi online (judol) lewat akun Instagram pribadi mereka.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, membenarkan penahanan keduanya. Ia mengungkapkan identitas para pelaku sebagai Ni Luh Nia Kusumayanti dari Desa Suwug, Kecamatan Sawan, dan Komang Ayu Cahyani dari Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.

Keduanya disebut memanfaatkan fitur Instagram Story untuk menyebarkan tautan menuju situs judi online yang berbeda. Aksi ini diketahui aparat kepolisian dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
Baskara merinci bahwa Ni Luh Nia Kusumayanti ditangkap di kediamannya pada 29 Juli 2024 oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. Ia mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya dengan iming-iming bayaran sebesar Rp 2 juta per minggu.
“Pekerjaan ini dilakukan oleh Nia, setelah mendapat tawaran dari seseorang yang mengaku bernama Caaamaelica Slot. Ia diminta untuk membuat instagram story, yang menyertakan situs tersebut, sebanyak dua kali dalam sehari,” ujar Baskara, Sabtu, 24 Mei 2025.
Dengan jumlah pengikut mencapai 116.000 akun, Nia juga diminta menyisipkan kalimat ajakan agar para pengikutnya mengakses situs tersebut. Karena tergiur imbalan, ia menerima tawaran itu dan langsung mempromosikannya—hingga akhirnya aparat kepolisian melakukan penangkapan pada 28 Juli 2024.

Kasus serupa juga menjerat Komang Ayu Cahyani yang diketahui mempromosikan situs judi lewat Instagram Story-nya. Ia dikontrak selama satu bulan, sejak 23 Agustus hingga 23 September 2024, dengan bayaran Rp 500 ribu.
Keduanya resmi diserahkan penyidik Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada Senin, 19 Mei 2025. Menurut Baskara, kini Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun surat dakwaan. Secepatnya surat dakwaan disusun, agar kasus ini bisa segera di limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Benar, kedua tersangka adalah mahasiswa Undiksha,” kata dia.
Sambil menunggu proses hukum berjalan, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari ke depan. Mereka terancam dikenai Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Jika terbukti bersalah, ancaman pidana yang menanti bisa mencapai 10 tahun penjara.(*)
Pewata: Kadek Yoga Sariada