Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng akan mengusulkan ribuan pegawai kontrak yang tercatat dalam kode R3 dan R4 untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Rencana pengangkatan ini juga telah disiapkan pendanaannya melalui Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.
Sekretaris Daerah Buleleng, Gede Suyasa, menyebut Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra telah memastikan kebijakan tersebut bagi pegawai kontrak yang hingga kini belum lulus seleksi PPPK penuh waktu. Saat ini, usulan resmi tengah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penetapan formasi.
“Jumlah formasi untuk mengangkat PPPK paruh waktu itu kembali lagi mohon persetujuan dari pusat. Pusat akan melihat apakah kita sudah memiliki kemampuan untuk menyediakan anggaran dan juga kebutuhan di masing-masing OPD,” ujarnya, ditemui Senin, 7 Juli 2025.
Suyasa menjelaskan, pegawai yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu tetap akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagaimana ASN lain. Perbedaannya hanya terletak pada sumber gaji dan status kerja.
Untuk PPPK penuh waktu, gaji diterima langsung melalui rekening gaji bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) PPPK. Sedangkan PPPK paruh waktu akan menerima gaji berupa uang jasa yang dianggarkan melalui APBD pada pos belanja barang dan jasa.
“Walaupun statusnya paruh waktu, tapi diatur dalam undang-undang, diatur dalam permenpan, dan dia dapat nomor induk pegawai namanya NIP PPPK statusnya paruh waktu. Untuk gaji yang diterima, namanya uang jasa. Dari persyaratan, jasanya tidak boleh lebih kecil dari yang diterima sebelumnya,” kata dia.
Pemkab Buleleng telah menyiapkan anggaran senilai Rp11 miliar di RKPD dan KUA-PPAS 2025 guna membayar gaji 2.230 pegawai yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Jumlah gaji yang diterima juga direncanakan lebih besar dari penghasilan mereka sebelumnya.
“Kalau misal angkanya gajinya kecil 500 ribu sampai 600 ribu di sekolah itu, kami akan bahas dan sudah usulkan ke pak bupati untuk bisa lebih tinggi dari itu. Tidak mengikuti yang diterima sebelumnya. Kita sudah anggarkan, draftnya masih di kisaran 11 miliar untuk dua bulan. Itu untuk 2000 orang,” ucapnya.
Berdasarkan data Pemkab Buleleng, tercatat ada 2.804 pegawai yang mengikuti seleksi PPPK tahap I dan tahap II. Namun, hanya 547 pegawai yang berhasil lulus dan menempati formasi tersedia. Sementara sisanya sebanyak 2.230 pegawai masuk dalam kode R3 dan R4 dan belum memiliki formasi tetap.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

