Polisi Tangkap Jaringan Sabu Banyuwangi–Singaraja

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Buleleng berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu jaringan Banyuwangi–Singaraja. Dalam operasi ini, polisi meringkus empat orang pelaku yang berperan sebagai kurir dan pengedar. Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 69 paket sabu dengan berat mencapai 91,75 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, memaparkan para pelaku masing-masing berinisial CR, 38 tahun, SN, 40 tahun, HR, 35 tahun, dan FK. Penangkapan dimulai saat polisi menangkap CR pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 19.15 Wita di sebuah kos kawasan Jalan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

CR yang berasal dari Kelurahan Kampung Bugis, Buleleng, ditangkap atas dasar laporan masyarakat. Dari tangannya, polisi menemukan 25 paket sabu dengan berat 4,91 gram. “Hasil interogasi, CR menyebutkan bahwa dia mendapatkan shabu tersebut dari lelaki berinisial SN,” jelas Edy, Rabu, 9 Juli 2025.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung memburu SN dan menangkapnya di sebuah gudang rongsokan di Jalan Jatayu, Kelurahan Kaliuntu, sekitar pukul 19.50 Wita. SN pun mengaku mendapat suplai sabu dari rekannya berinisial HR, yang berdomisili di Desa Gantangan, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.

Menindaklanjuti pengakuan SN, polisi menangkap HR di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. “Kami lakukan pengembangan kasus dan menangkap HR di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. SN dan HR bersama dengan barang bukti 37 paket shabu dengan berat total 85,57 gram dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Edy.

Pengembangan kasus tak berhenti di situ. Polisi kembali menangkap FK, yang disebut sebagai anak buah SN. FK diringkus pada hari yang sama sekitar pukul 20.25 Wita di kediamannya di Jalan Salak, Lingkungan Kajanan Atas, Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng. Dari tangan FK, polisi mengamankan 7 paket sabu seberat 1,27 gram.

- Advertisement -

“Tersangka SN menyebutkan sebelumnya memberikan paket shabu kepada FK untuk diedarkan. FK merupakan anak buah dari SN,” ucapnya.

Edy menjelaskan, HR memiliki peran penting sebagai kurir yang menyelundupkan sabu dari Banyuwangi menuju Buleleng melalui Pelabuhan Gilimanuk. Untuk mengelabui petugas, HR menyembunyikan sabu yang sudah dipaketkan di mobil pickup yang bermuatan janur.

“Pekerjaan HR memang mengirim janur ke Buleleng. Namun yang bersangkutan nyambi bawa sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut sudah dipecah-pecah menjadi beberapa paket dan dibawa di pickup dan ditutup dengan muatan janur,” ujarnya.

Tiga pelaku lainnya bertugas mengedarkan sabu di wilayah Kota Singaraja. Salah satu di antaranya bekerja di gudang rongsokan, yang dijadikan tempat penjualan sabu tanpa sepengetahuan pemilik gudang.

“Jadi pembeli datang ke gudang itu. Sementata pemilik gudang tidak tau kalau karyawannya itu menjalankan bisnis narkoba di gudangnya,” ucapnya.

Polisi mengungkap, jaringan ini sudah beroperasi sekitar tiga bulan terakhir dengan pembeli mayoritas warga Buleleng. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di Rutan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru