Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan hukum yang diajukan dua mantan aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD Buleleng, berinisial GA dan WA. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar setelah keduanya diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi gugatan yang dimaksud. “Kami belum menerima memori gugatannya, sehingga belum bisa ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis 4 September 2025.
Meski demikian, Pemkab Buleleng menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum yang akan berlangsung di PTUN Denpasar. Suyasa memastikan, keputusan pemberhentian terhadap GA dan WA memiliki dasar kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pemkab punya tim fasilitas hukum. Termasuk jaksa sebagai pengacara negara. Segala keputusan yang diambil oleh Pemkab harus dipertanggung jawabkan. Jadi kami siap kalau ada gugatan,” tegasnya.
Sebelumny diberitakan, GA dan WA, melalui kuasa hukumnya I Wayan Sudarma, telah mendaftarkan gugatan pembatalan SK Bupati tersebut. Gugatan resmi tercatat dalam register perkara dengan Nomor 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

