Singaraja, koranbuleleng.com | KONI Kabupaten Buleleng resmi memenangkan gugatan atas dugaan pelanggaran batas usia yang dilakukan oleh atlet balap motor asal Kabupaten Badung, Yaasiin Gabriel Amirullah Somma, pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI Tahun 2025.
Langkah hukum ini ditempuh KONI Buleleng setelah menemukan adanya perbedaan data administrasi yang cukup signifikan. Dalam bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga serta hasil verifikasi usia pada Pra PON XXI Aceh–Sumut 2024, tercatat bahwa Yaasiin lahir pada 19 Desember 1999. Dengan data tersebut, ia telah melewati batas maksimal usia 25 tahun yang ditetapkan dalam Technical Handbook (THB) Cabor Balap Motor Porprov.
Namun, dokumen yang disampaikan KONI Badung kepada KONI Bali berbeda. Data itu menyebutkan bahwa Yaasiin lahir pada 19 Desember 2000. Perbedaan satu tahun inilah yang mendorong KONI Buleleng melayangkan gugatan, karena patut diduga telah terjadi manipulasi administrasi untuk meloloskan atlet.
Ketua KONI Buleleng, I Ketut Wiratmaja, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menerima pelanggaran aturan, apalagi menyangkut batas usia yang sudah jelas diatur.
“Bukti-bukti yang kami ajukan sudah jelas menunjukkan adanya perbedaan data. Kami tidak bisa menerima jika aturan usia dilanggar, karena sportivitas adalah prinsip utama dalam olahraga,” tegas Wiratmaja usai sidang.
Sidang digelar secara daring pada Sabtu (6/9) dengan Ketua Majelis Dewan Hakim, Frederick Billy, sebagai pimpinan. Setelah mendengarkan argumen dan menelaah bukti dari kedua belah pihak, majelis hakim akhirnya memutuskan menerima gugatan KONI Buleleng. Dalam putusannya, atlet atas nama Yaasiin Gabriel Amirullah Somma dinyatakan tidak memenuhi syarat usia dan resmi didiskualifikasi dari Porprov Bali XVI.
Bagi KONI Buleleng, kemenangan ini bukan sekadar perkara administrasi, melainkan soal prinsip. Mereka menegaskan bahwa Porprov Bali harus berjalan dalam koridor kejujuran dan sportivitas.
“Keputusan ini adalah upaya kami menjaga integritas Porprov Bali XVI. Kami ingin memastikan semua atlet bertanding secara adil sesuai aturan,” tambah Wiratmaja.
Dengan putusan diskualifikasi ini, KONI Buleleng berharap pelaksanaan Porprov Bali XVI 2025 benar-benar menjadi ajang pembinaan atlet yang sehat, kompetitif, dan bebas dari praktik manipulasi administrasi. (*)
Pewarta :I Putu Nova Anita Putra

