Singaraja, koranbuleleng.com|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng resmi mengajukan usulan sebanyak 2.290 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usulan ini ditujukan untuk pegawai dengan status R3 dan R4 yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I dan II, namun belum memperoleh formasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, menyampaikan bahwa Bupati Buleleng telah menyampaikan usulan tersebut ke BKN sejak sepekan lalu.
“Usulannya seminggu lalu. Sekarang kami masih menunggu persetujuan dari pusat (BKN),” ujar Suyasa, Minggu, 7 September 2025.
Suyasa menjelaskan, usulan formasi ini diajukan agar pegawai berstatus R3 dan R4 bisa segera diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Formasi yang diajukan disesuaikan dengan posisi yang selama ini mereka tempati, meskipun masih dimungkinkan adanya penyesuaian sesuai kebutuhan instansi.
“Formasi itu pun masih bisa menyesuaikan. Para pegawai bisa saja ditempatkan pada posisinya saat ini, atau digeser ke instansi lain,” kata dia.
Lebih lanjut, Pemkab Buleleng menegaskan bahwa para pegawai yang sudah dinyatakan lulus seleksi tidak perlu mengikuti tes ulang. “Formasi yang kami ajukan berdasarkan mereka-mereka yang ikut tes. Kalau tidak ikut tes, ya tidak ada dalam database,” ucap Suyasa.
Perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada sumber pembiayaan honorarium. PPPK penuh waktu dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau APBN, sementara PPPK paruh waktu menggunakan anggaran dari APBD.
Suyasa menambahkan bahwa kondisi keuangan daerah memungkinkan pembiayaan lebih dari 2.000 PPPK paruh waktu ini. Bahkan kebutuhan anggaran sudah disesuaikan dalam perubahan APBD 2025.
“Rancangannya sudah masuk pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan pada 30 Juni lalu,” katanya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

