Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi resmi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap seorang lansia bernama Ketut Parmi, 73 tahun, warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Rekonstruksi menghadirkan tersangka Made Swadharma Yasa alias Jono, 27 tahun, yang memperagakan sebanyak 44 adegan kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengungkapkan bahwa rekonstruksi digelar pada Senin, 8 September 2025, di ruang PPA Polres Buleleng. Proses ini turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, pelapor, saksi, penyidik, hingga tim Inafis.
Dalam rekonstruksi, Jono memperagakan seluruh rangkaian kejadian, termasuk adegan pembunuhan yang dilakukan dengan cara membekap korban menggunakan bantal guling. “Adegan pembunuhan berlangsung pada adegan ke-18 hingga 23, lalu dilanjutkan pada adegan ke-29 hingga 32,” jelas Widura, Selasa, 9 September 2025.
Setelah rekonstruksi, polisi memastikan kasus segera dilimpahkan ke Kejari Buleleng. “Berkas perkaranya akan kami kirim dalam waktu dekat. Nanti berkas itu akan diteliti dulu oleh JPU. Kalau sudah dinyatakan lengkap, baru lah kasusnya dapat dilimpahkan,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya menghebohkan publik Buleleng setelah polisi meringkus Jono yang diduga kuat membunuh majikannya sendiri. Motif di balik aksi kejam tersebut didorong kecanduan pelaku terhadap judi online dan narkoba.
Kepada penyidik, Jono mengaku masuk ke rumah korban pada Kamis dini hari, 17 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu kamar korban tidak terkunci. Ia berniat mencuri, namun panik ketika aksinya hampir ketahuan. Pelaku lalu membekap wajah korban menggunakan kain lap dan bantal hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Jono menggasak barang berharga dari brankas rumah, mulai dari perhiasan emas hingga uang tunai. Hasil curian itu dipakai untuk menebus sepeda motor, membeli pakaian, handphone, narkoba, dan berjudi online.
Kini Jono mendekam di Rutan Polres Buleleng. Ia dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

