Singaraja, KoranBuleleng.com| DPRD Buleleng memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah segera disahkan menjadi Perda. Dewan menegaskan, regulasi baru ini akan mempercepat kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Buleleng.
Wakil Ketua II DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara, menekankan pentingnya percepatan pengesahan Ranperda tersebut. Ia menyebut, kebijakan itu harus segera dilakukan karena dewan dan eksekutif akan segera menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Selain itu, rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bali. Menurut Jayadi, penyederhanaan struktur birokrasi akan memperkuat kecepatan dan efektivitas pelayanan publik.
“Yang jelas ini luar biasa dengan perampingan organisasi perangkat daerah ini. Biasanya kalau sesuatu lebih ramping gerakannya lebih cepat, lebih gesit,” ujarnya, Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam waktu dekat, Pemkab Buleleng juga berencana melakukan mutasi pejabat. Dewan meminta agar pemerintah memberikan kejelasan mengenai kebijakan mutasi tersebut, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pegawai, terutama sebelum Ranperda perubahan OPD resmi disahkan.
Jayadi mengingatkan bahwa mutasi adalah hak prerogatif Bupati, namun harus tetap dilakukan secara transparan dan profesional. Ia menegaskan pentingnya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pejabat yang akan dimutasi.
“Karena perangkat daerah merupakan instrumen daripada kepala daerah, pemerintah daerah, dan DPRD dalam menjalankan fungsi otonomi. Juga dalam rangka mewujudkan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Plt. Asisten I Setda Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, menegaskan bahwa mutasi pejabat tidak akan disertai dengan penurunan jabatan (demosi).
“Kami pastikan bahwa mutasi akan dilakukan secara profesional, semua sudah dipetakan dan mendapat kajian dari BKPSDM,” tegasnya.
Dalam rancangan struktur baru, sejumlah dinas akan mengalami penggabungan dan restrukturisasi besar. Dinas Pariwisata akan digabung dengan Dinas Kebudayaan menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Dinas Ketahanan Pangan dilebur dengan Dinas Pertanian.
Dinas Pekerjaan Umum akan digabung dengan Dinas Tata Ruang. Dinas P2KBP3A akan dipecah, sebagian kewenangannya dialihkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Sosial.
Sementara itu, BPKPD akan berkembang menjadi dua lembaga baru, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, serta Badan Penerimaan Pendapatan Daerah.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

