KPK Minta Pemkab Buleleng Perbarui Data Pajak untuk Cegah Celah Korupsi

Singaraja, koranbuleleng.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk memperbarui data Nilai Guna Objek Pajak Indikatif (NGUPI) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar sesuai dengan kondisi harga pasar terkini. Pembaruan ini dinilai penting guna mencegah celah korupsi sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal tersebut disampaikan Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda, saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Selasa 11 Nopember 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Sekretaris Daerah Gede Suyasa.

- Advertisement -

Dalam arahannya, Nurul Ichsan menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap titik-titik rawan korupsi di lapangan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengelolaan pajak serta retribusi daerah.

“Kami mengingatkan agar pemerintah daerah senantiasa memperbarui data NGUPI sesuai kondisi lapangan. Jangan sampai data lama menjadi celah yang justru menghambat transparansi dan efektivitas pungutan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Sutjidra menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan koordinasi oleh KPK menjadi forum penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah.

“Monitoring Controlling Surveillance of Prevention KPK (MCSP KPK) adalah instrumen strategis yang tidak hanya sekadar penilaian, tetapi juga panduan bagi kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen mendukung penuh dan melaksanakan seluruh area intervensi dalam MCSP KPK 2025,” ujar Bupati Sutjidra.

- Advertisement -

Sinergi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Buleleng diharapkan semakin memperkuat penerapan prinsip good governance dan clean government, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan daerah. (*)

Pewarta : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru