Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria bernama Ketut Mertayasa, 48 tahun, asal Banjar Dinas Celukbuluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kini harus berhadapan dengan polisi setelah diduga kuat menipu wisatawan asal Inggris.
Kasus ini mencuat setelah Curtis William Dyke, 26 tahun, melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Buleleng pada Selasa, 17 Juli 2025. Laporan itu diterima Satuan Reserse Kriminal setelah korban mengaku mengalami kerugian Rp3,4 juta akibat bujuk rayu seorang pria berinisial KM.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, ketika korban sedang bersantai di sebuah restoran di kawasan Pantai Lovina. Saat itu, seorang pria mendatanginya dan menawarkan paket aktivitas menyelam di Pulau Menjangan.
Untuk memperkuat keyakinan, pelaku disebut turut menampilkan sebuah website berisi foto-foto aktivitas penyelaman profesional. “Karena ratingnya bagus dan perkataan dari pelaku sangat meyakinkan, korban kemudian diajak untuk melakukan pembayaran,” ujar Widura, Kamis, 13 November 2025.
Setelah transaksi dilakukan, korban dijanjikan penjemputan pada Selasa, 17 Juli 2025 pukul 08.30 WITA. Namun harapan itu buyar ketika pelaku tidak muncul sesuai kesepakatan. Korban mencoba menghubungi, tetapi pelaku tak dapat dihubungi.
”Ternyata keesokan pelaku tidak kunjung datang untuk menjemput korban dan setelah dihubungi pelaku tidak bisa dihubungi dan tidak aktif, karena merasa dirugikan korban pun melaporkan kejadian tersebut,” kata Widura.
Dalam penyelidikan lanjutan, polisi menemukan bahwa aksi KM bukan yang pertama. Menurut Widura, pelaku telah berulang kali melakukan penipuan terhadap wisatawan mancanegara. Targetnya turis yang berlibur dalam durasi singkat (short time), dengan modus menawarkan paket wisata yang tidak pernah direalisasikan.
”Korbannya lebih dari satu, dari Cina, Inggris. Nipunya sudah lama, cuma waktu dulu belum selesai perkaranya. Nominalnya besar-besar 2 juta sampai 3 juta. Dia sasar yang shot time. Tour yang ditawarkan jauh-jauh. Dia bukan termasuk agen. Hasilnya dipakai sehari-hari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Mertayasa kini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

