Pemkab Buleleng Serahkan 34 Sertifikat HAKI, Perkuat Perlindungan Kreativitas dan Budaya Lokal

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi kreativitas masyarakat. Pada Senin, 24 November 2024, sebanyak 34 Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) resmi diserahkan langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Gede Supriatna di Rumah Jabatan Bupati Buleleng.

Langkah ini sekaligus memperluas payung perlindungan hukum bagi karya-karya kreatif warga Buleleng, dari pelaku usaha hingga seniman lokal yang terus menghadirkan inovasi.

- Advertisement -

Sutjidra menegaskan bahwa HAKI bukan hanya perangkat hukum, tetapi juga sarana memperkuat nilai ekonomi sebuah karya. Ia mengingatkan bahwa Buleleng memiliki ragam kreativitas yang rentan diklaim oleh daerah atau pihak lain jika tidak segera dilindungi. “Hari ini kita menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual sebanyak 34. Ini masih banyak potensi kreativitas dan inovasi di daerah yang harus dilindungi,” ujar Sutjidra.

Selama tiga tahun terakhir, Pemkab Buleleng telah memfasilitasi 75 warga untuk mendapatkan sertifikat HAKI, sebagai bentuk keberlanjutan dari program perlindungan kekayaan intelektual daerah.

Tak hanya pada karya kreatif dan usaha lokal, Pemkab Buleleng juga mendorong percepatan sertifikasi HAKI untuk budaya dan tradisi daerah. Upaya ini menjadi penting mengingat beberapa warisan leluhur kini semakin dikenal secara luas.

“Beberapa yang saat ini tengah diupayakan sertifikasinya oleh Pemkab Buleleng ialah Kopi Lemukih, Gula Pedawa, Gula Aren Silangjana, serta Kopi Gitgit yang memiliki kekhasan tersendiri. Harus kita upayakan agar tidak diakui pihak lain,” ungkapnya.

- Advertisement -

Buleleng memiliki kekayaan budaya yang telah diakui dunia, namun belum seluruhnya mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual. “Kita punya warisan budaya yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya tak benda, seperti Wayang Wong dan tradisi Bukakak, tapi belum mendapatkan sertifikat hak atas kekayaan intelektual. Akan kita upayakan HAKI-nya. Kemudian ada lagi nanti mungkin tari Trunajaya,” ucapnya.

Pemkab Buleleng juga menjalin kerja sama riset dan pendampingan dengan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Kolaborasi ini memperkuat proses identifikasi potensi kekayaan intelektual di setiap desa hingga ke komunitas kreatif.

Dengan pendampingan yang lebih sistematis, diharapkan semakin banyak karya lokal yang mendapatkan perlindungan resmi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HAKI.

Sutjidra juga menyoroti besarnya potensi kreativitas masyarakat penyandang disabilitas di Buleleng, yang jumlahnya mencapai lebih dari 6.000 orang. Ia menegaskan dukungan Pemkab terhadap program Kemenkumham yang memberikan akses sertifikasi HAKI kepada karya penyandang disabilitas.

Desa Bengkala, yang dikenal dengan kesenian Janger Kolok, disebut menjadi salah satu contoh kekayaan budaya unik yang layak mendapatkan sertifikat HAKI sebagai bentuk perlindungan jangka panjang. “Program HAKI untuk karya saudara disabilitas akan kita dukung, termasuk menggali potensi yang ada di Bengkala,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru