Tim PAKEM Buleleng Perkuat Pengawasan Ajaran Menyimpang demi Jaga Kerukunan Masyarakat

Singaraja, koranbuleleng.com | Sejumlah lembaga pemerintah bersama unsur masyarakat yang tergabung dalam Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi guna membahas potensi timbulnya ajaran yang berpeluang menimbulkan keresahan sosial. Langkah ini ditempuh sebagai upaya memperkuat stabilitas dan menjaga ruang kehidupan masyarakat tetap kondusif.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menegaskan bahwa pengawasan aliran kepercayaan merupakan bagian krusial dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Ia menilai rapat PAKEM menjadi forum penting untuk memastikan sinergi antarinstansi sekaligus mempererat jejaring komunikasi dengan masyarakat.

- Advertisement -

“Pelaksanaan rapat PAKEM merupakan hal yang rutin kami laksanakan untuk menjaga sinergi hubungan antara petugas dan masyarakat, di mana kita mengajak masyarakat untuk bekerjasama, memberikan informasi tentang adanya aliran kepercayaan yang dapat berdampak pada kerukunan antar umat itu sendiri,” ujar Baskara, Rabu, 3 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki mandat hukum untuk melakukan pengawasan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang dapat memengaruhi keyakinan masyarakat. “Tugas dan fungsi pokok kami adalah mengadakan pengawasan sebagai langkah antisipasi agar hal-hal yang tidak kita inginkan tidak berkembang,” katanya.

Dalam pemaparan tersebut, Kejaksaan turut menjelaskan perkembangan regulasi yang mengatur penghayat kepercayaan, termasuk setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang menegaskan pengakuan hak-hak administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan. Meski negara menjamin kebebasan berkeyakinan, PAKEM hadir sebagai mekanisme pengawasan agar ekspresi kepercayaan tidak menimbulkan konflik maupun gangguan ketertiban umum.

Forum tersebut juga mengulas dasar hukum, indikator ajaran yang patut diawasi, serta prosedur penanganan laporan di tingkat desa adat. Kejaksaan turut memaparkan syarat legalitas organisasi penghayat kepercayaan yang ingin terdaftar secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

- Advertisement -

Baskara mendorong masyarakat desa adat, kelompok keagamaan, hingga organisasi sosial untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik aliran yang dianggap menyimpang atau menimbulkan keresahan. Ia menegaskan bahwa PAKEM bukanlah instrumen pembatas keyakinan, melainkan sarana memastikan praktik kepercayaan tidak melanggar hak orang lain dan tetap berada dalam koridor hukum.

PAKEM, kata dia, berfungsi menjaga keseimbangan antara kebebasan berkeyakinan dan ketertiban umum. “Kami berharap seluruh elemen masyarakat semakin memahami peran PAKEM dan turut menjaga stabilitas sosial serta kerukunan di wilayah Buleleng,” tutupnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru