Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng mengusulkan penyesuaian tarif parkir untuk tahun 2026. Usulan ini mencakup kenaikan tarif parkir sepeda motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 dan tarif parkir kendaraan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Penyesuaian ini direncanakan mengikuti tarif parkir yang berlaku di kabupaten/kota lain di Bali.
Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana, menjelaskan bahwa ada tiga alasan utama dibalik pengajuan kenaikan tarif parkir tersebut. Alasan pertama adalah hasil kajian yang dilakukan oleh Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) pada tahun 2024-2025. Kajian ini bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dan menunjukkan bahwa potensi parkir di sejumlah ruas jalan Buleleng sudah saatnya disesuaikan.
“Penelitian ini menjadi dasar kuat untuk mengusulkan perubahan tarif,” ujar Gunawan, Kamis, 4 Desember 2025.
Selain itu, Gunawan menambahkan, tarif parkir yang berlaku di Buleleng saat ini sudah berusia hampir 10 tahun, padahal regulasi menyatakan bahwa peninjauan tarif parkir seharusnya dilakukan setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, Buleleng sudah melewati masa peninjauan tarif tersebut.
Alasan ketiga, menurut Gunawan, adalah bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di Bali telah melakukan penyesuaian tarif parkir sejak 2021 hingga 2024. “Hanya Buleleng dan Klungkung yang belum melakukan penyesuaian. Di daerah lain, tarif sekali parkir sudah Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil,” tambahnya.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Dishub juga telah memetakan seluruh ruas jalan yang memiliki potensi parkir. Terdapat 82 titik kantong parkir yang tersebar di 42 ruas jalan di Buleleng, yang sudah masuk dalam SK Bupati. Peningkatan jumlah kunjungan masyarakat di kawasan-kawasan tertentu, terutama di area tongkrongan, menjadi dasar untuk menetapkan sejumlah ruas jalan sebagai lokasi parkir baru secara resmi.
Dishub juga membuka peluang untuk bekerja sama dengan desa adat guna mengembangkan kantong parkir baru di Buleleng. “Kalau pariwisata meningkat, MoU dengan desa adat bisa dilakukan untuk menambah titik parkir,” kata Gunawan.
Gunawan menyebutkan bahwa pada tahun 2025, Dishub menargetkan retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp 3,75 miliar, dan Rp 650 juta untuk parkir khusus. Hingga akhir November 2025, realisasi capaian retribusi parkir sudah mencapai angka 82 persen. Untuk tahun 2026, Dishub memproyeksikan target retribusi parkir tepi jalan umum meningkat menjadi Rp 4,5 miliar.
Meski demikian, Dishub Buleleng menekankan bahwa penyesuaian tarif ini akan difokuskan pada optimalisasi titik parkir yang sudah ada. Kajian dari Undiksha menunjukkan bahwa potensi di tepi jalan umum sudah mencapai kapasitas maksimal. “Yang masih bisa ditingkatkan adalah pajak parkir, terutama dari potensi usaha yang memungkinkan untuk ditarik tambahan,” terang Gunawan.
Mengenai penerimaan masyarakat terhadap kenaikan tarif, Gunawan yakin bahwa masyarakat tidak akan merasa kaget. Sebagian besar warga Buleleng, menurutnya, sudah terbiasa membayar tarif lebih tinggi saat parkir di kabupaten lain di Bali. “Mereka sudah tahu standar tarif saat ini karena sering parkir di luar Buleleng,” ujar Gunawan.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

