DPRD Buleleng Segera Bentuk Pansus TRAP

Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Buleleng mengambil langkah strategis untuk meredam persoalan tata ruang dan perizinan yang kian kompleks. Pada awal tahun 2026, lembaga legislatif tersebut memastikan akan membentuk Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP), hal itu diharapkan mampu menertibkan maraknya bangunan tak berizin serta penyimpangan pemanfaatan ruang di berbagai wilayah Buleleng.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menegaskan bahwa wacana pembentukan pansus ini telah lama dibahas di tingkat pimpinan. Pembahasan tersebut mencakup penyempurnaan kebijakan tata ruang yang harus sejalan dengan harmonisasi aturan pemerintah pusat.

- Advertisement -

“Tata ruang ini harus hati-hati. Perda yang sudah ada sebelumnya telah mengalami beberapa perubahan, terutama menyesuaikan kawasan atas seperti Turyapada. Zona peruntukan sudah jelas, sekarang tinggal finalisasi,” ujarnya pada Senin, 8 Desember 2025.

Dalam beberapa bulan terakhir, DPRD melalui masing-masing komisi telah turun ke lapangan untuk mengecek berbagai laporan dugaan pelanggaran, mulai dari penyimpangan garis sepadan hingga bangunan yang berdiri tanpa izin lengkap. Temuan di lapangan menunjukkan semakin banyak objek yang tidak sesuai peruntukan, memicu kekhawatiran akan munculnya dampak sosial hingga lingkungan.

Pansus TRAP dirancang untuk memperkuat fungsi kontrol legislatif sekaligus memperjelas tindak lanjut atas setiap temuan. “Pengawasan harus berjalan sinergi dengan OPD terkait. Setiap temuan akan ditindaklanjuti,” kata Ngurah Arya.

Sorotan tidak hanya tertuju pada bangunan individu, tetapi juga pada menjamurnya toko modern yang dinilai berdiri tanpa mempertimbangkan jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. Fenomena ini dianggap mengancam pelaku UMKM dan pedagang kecil di Buleleng.

- Advertisement -

“Kita bukan anti toko modern. Tapi ada aturan yang mengatur agar pelaku usaha kecil tidak terpinggirkan. Jangan sampai satu toko modern berdiri, sepuluh UMKM justru mati. Itu keresahan masyarakat,” tegasnya.

Menjawab kekhawatiran publik, Ngurah Arya menyebut pencabutan izin usaha dapat dilakukan bila kajian menunjukkan adanya dampak signifikan bagi masyarakat kecil dan regulasi membuka peluang tindakan tersebut.

“Kalau kajiannya menunjukkan merugikan masyarakat kecil dan regulasi memperbolehkan, kenapa tidak? DPR akan mendorong pemerintah bersikap. Masyarakat ingin tindakan nyata, bukan sekadar wacana,” kata dia.

Buleleng sebenarnya telah memiliki Perda Tata Ruang Nomor 4 Tahun 2024, namun implementasinya belum berjalan optimal. Ngurah Arya menegaskan bahwa persoalan bukan pada ketiadaan aturan, melainkan ketidakberanian menegakkan rambu-rambu yang sudah disepakati bersama.

“Kita sudah punya rambu. Jadi kenapa harus diterobos? Pemerintah memang tidak langsung dirugikan, tapi pelan-pelan pedagang kecil mati seperti kerakap di batu hidup enggan, mati tak mau,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru