Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 10 Gram Sabu

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng membekuk dua pengedar sabu-sabu berinisial JP, 52 tahun, dan KS, 40 tahun, di wilayah Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng. Aparat mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat 10,98 gram dari tangan kedua tersangka.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan KS di jalan wilayah Desa Bebetin pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 19.20 Wita. Informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di desa tersebut mendorong polisi melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah pada dugaan transaksi sabu-sabu.

- Advertisement -

Aparat kemudian melakukan pengintaian dan langsung menangkap KS saat hendak bertransaksi. Dari tangan pria asal Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram. Petugas membawa KS ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan dari hasil interogasi, KS mengakui memperoleh sabu dari JP.

“KS ini prantara, kalau ada yang mesan di luar desa KS yang hubungkan ke JP. KS dapat upah dari JP,” ujarnya dalam konfrensi pers Senin, 26 Januari 2026.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat menangkap JP di kediamannya pada hari yang sama. Dalam penggeledahan rumah JP, petugas menemukan 12 paket sabu-sabu siap edar dengan berat total 10,71 gram bruto. Polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong), satu bendel plastik klip, pipet kaca, timbangan digital, serta uang tunai lebih dari Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

JP mengaku telah menjalankan bisnis narkoba selama tiga bulan di wilayah Kecamatan Sawan dan Kubutambahan. Untuk memperluas jaringan distribusi, JP merekrut KS sebagai kurir dengan sistem tempel untuk pengantaran sabu ke luar Desa Bebetin.

- Advertisement -

Rantai peredaran narkoba tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial R, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Menanggapi hal itu, AKP Edy menegaskan komitmen aparat dalam membongkar jaringan hingga ke akar.

“Kami baru punya satu alat bukti, yakni keterangan dari JP. Kami akan lakukan upaya semaksinal mungkin untuk mengungkap jaringannya (R). Kami bersama aparat Desa Sideatapa berkomitmen untuk mencari sampai ke akar-akarnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, KS dan JP dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain pengungkapan kasus tersebut, sepanjang Januari 2026 Polres Buleleng juga menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya, masing-masing KA, 34 tahun, warga Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, JL, 46 tahun, warga Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, dan AG, 31 tahun, warga Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menegaskan sikap tegas institusinya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Buleleng.

“Polres Buleleng komitmen melakukan penindakan penyalahgunaan narkotika. Yang sudah jadi program utama polres, akan ditindaklanjuti dan ditingkatkan. Tidak ada toleransi naekoba sekecil apapun, kami komit prioritas utama kedepan,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru