Pekerja Migran Asal Desa Panji Meninggal Dunia di Rusia Setelah Terjebak Kebakaran Sauna Tempat Kerja

Singaraja, koranbuleleng.com| Kabar duka datang dari warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Seorang pekerja migran Indonesia bernama Desak Komang Ayu Gayatri dilaporkan meninggal dunia di Kota Moscow, Rusia setelah mengalami kecelakaan kerja yang berujung fatal.

Perempuan asal Buleleng itu diketahui bekerja sebagai terapis spa di sebuah tempat usaha sauna di ibu kota Rusia tersebut. Insiden tragis terjadi saat kebakaran melanda area tempatnya bekerja pada Kamis, 5 Maret 2026.

- Advertisement -

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, menjelaskan bahwa kebakaran tersebut menyebabkan korban terjebak di dalam bangunan sauna ketika berusaha menyelamatkan diri.

Korban kemudian mengalami keracunan karbon monoksida akibat kepulan asap tebal yang memenuhi ruangan saat peristiwa kebakaran berlangsung.

“Kejadiannya kebakarannya itu tanggal 5 Maret 2026. Sempat dirawat di rumah sakit selama dua hari, lalu tanggal 7 Maret 2026 meninggal dunia,” ujar Arimbawa, Senin, 16 Maret 2026.

Setelah dinyatakan meninggal, proses pemulangan jenazah membutuhkan waktu beberapa hari karena harus menunggu penyelesaian administrasi di Rusia.

- Advertisement -

Jenazah Desak Gayatri akhirnya diberangkatkan menuju Indonesia pada Sabtu, 14 Maret 2026 waktu setempat menggunakan penerbangan kargo maskapai Aeroflot dengan nomor penerbangan SU296 rute Moscow–Denpasar.

Jenazah tiba di Bali pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 09.25 Wita melalui Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya, jenazah dibawa menuju rumah duka di Desa Panji menggunakan ambulans.

“Jenazah dipulangkan ke rumah duka pukul 11.05 Wita dan sampai di rumah duka sekitar pukul 14.00 Wita,” ucap Arimbawa.

Proses penjemputan jenazah melibatkan keluarga korban bersama sejumlah pihak, termasuk perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali, pihak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), serta staf dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng.

“Untuk biaya proses pemulangan itu dibantu oleh perusahaan tempat dia (pekerja migran) bekerja. Termasuk biaya pemakaman dan upacara,” kata dia.

Keluarga berencana melaksanakan upacara aben untuk almarhumah pada Minggu, 22 Maret 2026 di Kuburan Desa Adat Panji.

Arimbawa menambahkan, Desak Gayatri baru sekitar delapan bulan bekerja di Rusia. Ia diketahui berangkat pada Juni 2025 dengan kontrak kerja selama satu tahun sebagai terapis spa.

Namun, kontrak tersebut belum selesai dijalani ketika peristiwa kebakaran terjadi hingga merenggut nyawanya. “Almarhumah datang ke Rusia pada Juni 2025 namun tercatat tidak lapor diri ke KBRI Moscow,” katanya.

Menurut Arimbawa, keberangkatan Desak Gayatri ke luar negeri merupakan pengalaman pertamanya bekerja sebagai pekerja migran.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng bahkan sempat mengalami kesulitan menelusuri keberadaan korban karena proses perekrutan hingga keberangkatannya tidak melalui jalur resmi penempatan pekerja migran.

“Memang kami agak kesulitan karena yang bersangkutan berangkat secara non-prosedural atau tidak resmi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi umumnya menggunakan visa kunjungan atau visa liburan, bukan visa kerja sebagaimana aturan penempatan tenaga kerja luar negeri. “Jadi tidak terdaftar di sistem kami,” kata Arimbawa.

Kondisi ini membuat proses penanganan ketika terjadi masalah di luar negeri menjadi jauh lebih rumit, baik dalam hal penelusuran data maupun proses pemulangan ke tanah air.

“Kalau sudah masuk sistem itu prosedural, pasti pakai visa kerja. Kalau ada masalah juga lebih mudah ditangani,” ujarnya.

Selain itu, pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi juga memperoleh berbagai bentuk perlindungan, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan dan asuransi.

“Kalau resmi atau prosedural, akan mendapat perlindungan, santunan dan sebagainya. Kalau yang di luar ini biasanya hanya dari perusahaan di sana atau kadang urunan dari teman-temannya,” kata Arimbawa.

Ia mengingatkan masyarakat Buleleng yang berencana bekerja di luar negeri agar memastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum serta jaminan keselamatan kerja selama berada di negara tujuan.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru