Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Soroti Kasus Kekerasan di Panti Asuhan sebagai Kegagalan Perlindungan Anak

Singaraja, koranbuleleng.com| Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen, menyoroti keras kasus kekerasan fisik dan seksual yang menjerat ketua yayasan salah satu panti asuhan di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pukulan telak bagi sistem perlindungan anak di Buleleng.

Politisi asal Desa Busungbiu itu menegaskan, pengurus panti asuhan memikul tanggung jawab moral sekaligus hukum untuk menjaga anak-anak yang berada dalam kondisi rentan. Ia menyebut, peran tersebut justru dikhianati oleh pelaku dalam kasus ini.

- Advertisement -

“Ini tamparan keras bagi Buleleng. Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi orang tua bagi anak-anak di panti asuhan,” ujarnya, Rabu, 1 April 2026.

Sorotan tidak berhenti pada pelaku. Sukarmen menilai pemerintah daerah harus segera melakukan langkah konkret dengan memperketat proses perizinan, baik dalam pendirian maupun operasional panti asuhan. Menurutnya, celah dalam sistem perizinan dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Lebih jauh, ia memandang kasus ini sebagai cerminan persoalan yang lebih dalam. Bukan hanya tindakan individu, tetapi indikasi lemahnya pengawasan serta sistem perlindungan anak di tingkat kelembagaan yang belum berjalan optimal.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Kasus seperti ini tidak boleh dinormalisasikan,” kata dia.

- Advertisement -

Dorongan juga diarahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh panti asuhan yang beroperasi di Buleleng. Evaluasi tersebut dinilai penting guna memastikan standar perlindungan anak benar-benar diterapkan.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta tidak ragu menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan perlindungan anak.

Di sisi lain, DPRD Buleleng menegaskan bahwa perhatian terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Pemulihan tidak cukup hanya secara hukum, tetapi harus menyentuh aspek psikologis, kesehatan, hingga keberlanjutan pendidikan para korban.

“Hal-hal ini wajib dilakukan agar ke depan pemerintah benar-benar mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya anak-anak di panti asuhan,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru