Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Dipercepat

Singaraja,koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng bersiap mengambil langkah tegas dalam penanganan krisis sampah dengan menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari penerimaan sampah organik mulai Juli mendatang. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pengelolaan sampah berbasis sumber yang kini mulai digencarkan di seluruh wilayah.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan bahwa perubahan sistem ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyasar perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah tangga.

- Advertisement -

“Rencana bulan Juli (penutupan TPA). Ada beberapa skema yang disiapkan terkait penutupan, pertama pengeloaan sampah berbasis sumber, nanti yang paling urgen kita akan kembali membangun TPS3R di beberapa desa atau kecamatan yang nantinya akan mengambil dan mengupulkan sampah dari berbagai desa,” ujar Sutjidra, Rabu, 15 April 2026.

Kebijakan ini menitikberatkan pada pemilahan sampah sejak awal, yakni di tingkat rumah tangga. Sampah organik yang selama ini mendominasi timbulan sampah di Buleleng, akan dikelola langsung oleh masyarakat atau melalui sistem terdekat, sehingga tidak lagi dibuang ke TPA.

Data yang diungkapkan menunjukkan bahwa sekitar 73 persen sampah di Buleleng merupakan sampah organik, sementara sisanya hanya sekitar 17 persen berupa plastik dan residu. Ketimpangan ini menjadi alasan utama perubahan sistem, karena pengangkutan seluruh jenis sampah ke TPA dinilai tidak lagi efektif.

“Nanti kedepan kia kuatkan pengelolaan berbasis sumber. Kita saat ini kesadaran sudah membaik, nanti organik, anorganik dan residu akan dipisah. Ini kita akan sosialisasikan dulu di masyarakat,” ucapnya.

- Advertisement -

Untuk mendukung sistem baru tersebut, pemerintah akan mempercepat pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di sejumlah desa dan kecamatan. Fasilitas ini nantinya berfungsi sebagai titik pengumpulan sekaligus pengolahan sampah non-organik dan residu.

Dengan pendekatan ini, desa-desa di Buleleng diharapkan mampu menjadi ujung tombak pengelolaan sampah secara mandiri, sekaligus mengurangi beban TPA yang selama ini menjadi titik akhir pembuangan.

Selain pendekatan edukatif melalui sosialisasi, pemerintah juga menyiapkan langkah penegakan hukum. Masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda sebesar Rp250 ribu.

Langkah ini diambil untuk memperkuat efek jera sekaligus memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan. Pemerintah menilai, kesadaran masyarakat sebenarnya sudah mulai tumbuh, namun masih membutuhkan waktu untuk mencapai perubahan yang merata.

“Ada sanksi, ada tipiring 250 bagi masyarakat yang buang sampah sembarang. Saat ini kesadaran sudah mulai, yang perlu waktu pengelolaan sampah berbasis sumber,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru