Kesepakatan Damai Antara Perbekel Sudaji dan PAS Batal

Singaraja, koranbuleleng.com | Tekanan terhadap Polres Buleleng kian menguat setelah korban dugaan perkara utang-piutang, Putu Agus Suriawan (35) alias PAS, secara resmi meminta pencabutan penangguhan penahanan terhadap Perbekel Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

- Advertisement -

Permintaan tersebut muncul lantaran korban menilai langkah penangguhan sebelumnya tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia bahkan telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan mencabut kesepakatan damai yang sempat disepakati kedua belah pihak.

Didampingi perwakilan LSM Gema Nusantara (Genus), Anthonius Sanjaya Kiabeni, Agus mengaku telah menyerahkan dokumen pencabutan restorative justice ke kepolisian pada Selasa, 15 April 2026. Ia meminta aparat segera bertindak tegas.

“Surat pencabutan RJ (Restorative justice) sudah saya tanda tangan dan kami serahkan ke Polres. Kami mendesak agar dalam waktu 2 x 24 jam tersangka dapat kembali ditahan,” ujarnya Rabu, 15 April 2026.

Langkah itu menandai sikap tegas korban yang tidak lagi menghendaki penyelesaian di luar pengadilan. Ia memastikan perkara tersebut akan terus didorong hingga masuk ke tahap persidangan.

- Advertisement -

“Kebetulan tersangka sempat memberikan pembayaran kepada saya, itu akan saya kembalikan,” kata dia.

Menurut Agus, keputusan mencabut kesepakatan damai bukan tanpa alasan. Ia menilai tidak ada komitmen dari pihak terlapor untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian sebelumnya.

“Dari pihak tersangka tidak ada niat baik untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian yang saya alami sesuai perjanjian. Sampai batas waktu yang ditentukan kemarin, tidak ada yang menghubungi saya, bahkan justru membuat kegaduhan di desa,” ucapnya.

Kasus ini sendiri berawal dari hubungan pinjam-meminjam dana yang kemudian berujung sengketa. Dalam keterangannya, korban menyebut adanya janji pengembalian dengan nilai berlipat yang tidak terealisasi.

“Total utang sesuai perjanjian Rp295 juta. Keluarga tersangka awalnya meminta pengembalian Rp200 juta dan saya bersedia. Sudah dibayarkan Rp100 juta, sisanya dijanjikan setelah surat perjanjian ditandatangani. Namun karena tidak ada niat baik, akhirnya saya cabut,” katanya.

Sebelumnya, Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman sempat membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice, dengan syarat adanya kesepakatan dan itikad baik dari kedua pihak.

“Apakah bisa diselesaikan melalui restorative justice atau tidak, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ujar dia.

Dengan dicabutnya kesepakatan damai tersebut, jalur penyelesaian kini kembali mengarah pada proses hukum formal. Kasus ini pun berpotensi berlanjut ke tahap penyidikan lanjutan hingga persidangan.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru