Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menyiapkan langkah besar dalam penanganan persoalan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) modern di tiga kawasan berbeda. Program tersebut diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus mengubah sampah menjadi sumber energi alternatif.
Rencana pembangunan TPST itu akan mencakup wilayah Buleleng bagian timur, tengah, hingga barat. Pemerintah daerah menargetkan proyek tersebut mulai direalisasikan pada tahun 2027.
Untuk kawasan timur, lokasi pembangunan telah dipersiapkan di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan. Sementara wilayah tengah diarahkan memanfaatkan area hutan kota Singaraja. Sedangkan di bagian barat, fasilitas pengolahan sampah modern itu akan dibangun di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Gede Putra Aryana menyebut konsep TPST yang akan diterapkan berbeda dengan pola lama yang hanya mengandalkan pembuangan sampah ke TPA.
Sistem baru ini dirancang berbasis pengolahan terpadu. Sampah yang masuk ke TPST nantinya wajib sudah dipilah sejak dari rumah tangga maupun sumber penghasil sampah lainnya.
Sampah organik akan diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik diproses menjadi bahan bakar alternatif yang memiliki nilai ekonomis.
Pemkab Buleleng bahkan telah melakukan studi banding ke Pasuruan untuk mempelajari teknologi pengolahan sampah menjadi energi pengganti bahan bakar fosil. Energi hasil pengolahan tersebut nantinya dirancang untuk mendukung kebutuhan operasional PLTD Pemaron maupun PLTU Celukan Bawang sebagai substitusi batu bara.
“Harapan kami ini bisa menjadi solusi yang ditunggu masyarakat. Sampah tidak lagi hanya dibuang, tetapi bisa diolah menjadi energi,” ujar Aryana, Kamis, 21 Mei 2026.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga terus memperketat penerapan kebijakan pemilahan sampah dari sumbernya. Salah satu pola yang diterapkan yakni sistem kalender ganjil-genap dalam pembuangan sampah rumah tangga.
Pada tanggal ganjil, masyarakat diwajibkan membuang sampah organik. Sedangkan pada tanggal genap, warga diminta membuang sampah anorganik. Skema tersebut disiapkan agar material sampah yang masuk ke TPST lebih mudah diproses sesuai jenisnya.
Langkah edukasi juga terus digencarkan pemerintah sejak April lalu dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan. Sosialisasi dilakukan untuk membangun kesadaran warga terhadap pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah.
Kebijakan ini mulai diperketat setelah Kabupaten Buleleng sempat menerima sanksi administrasi terkait tata kelola sampah. Kondisi itu mendorong pemerintah melakukan pembenahan sistem pengelolaan dari metode open dumping menuju controlled landfill.
“Bahkan mulai 1 Mei, sampah yang tidak dipilah tidak akan diambil maupun diterima di TPA Bengkala,” tegasnya.
Meski penerapan kebijakan tersebut belum berjalan sepenuhnya optimal, DLH Buleleng mengklaim mulai terlihat dampak positif terhadap pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA. Penurunan timbunan sampah disebut mencapai hampir 100 meter kubik.
Selain melakukan pengawasan, tim dari Dinas Lingkungan Hidup bersama relawan dan aparat yustisi juga terus turun ke lapangan memberikan edukasi di sejumlah depo sampah.
“Kami terus melakukan sosialisasi yang menyasar hotel, restoran, kafe, PHRI, hingga kelompok swadaya masyarakat,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

