Polisi Rampungkan Berkas Kasus Kekerasan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam

Singaraja, koranbuleleng.com | Penyidik Satreskrim Polres Buleleng terus mempercepat penyelesaian berkas perkara dugaan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak yang terjadi di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan. Hingga kini, penyidik masih menetapkan Ketua Yayasan Ganesha Sevanam berinisial IMW (57) sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.

Proses penyidikan saat ini telah memasuki tahap pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, memastikan proses pelengkapan berkas berjalan tanpa kendala yang berarti. Penyidik hanya tinggal memenuhi sejumlah petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan.

“Dari jaksa sudah kita limpahkan. Saat ini tinggal pemenuhan petunjuk jaksa. Menurut saya tidak ada yang memerlukan waktu lama karena hanya tinggal memenuhi petunjuk saja. Tidak ada hal yang terlalu krusial,” ujarnya, Selasa, 30 Juni 2026.

Ruzi menegaskan, hasil penyidikan hingga saat ini belum menemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Karena itu, status tersangka masih tetap disematkan kepada Ketua Yayasan Ganesha Sevanam berinisial IMW.

“Masih tersangka yang awal, yakni ketua yayasan,” tegasnya.

- Advertisement -

Selain memastikan belum ada penambahan tersangka, kepolisian juga menyatakan jumlah korban dalam perkara tersebut masih tetap sama seperti saat penyidikan awal. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan penyidik, belum ditemukan korban baru maupun perkembangan yang mengarah pada perluasan perkara.

“Sementara belum ada penambahan korban. Dari awal sudah kita petakan. Hasil penyidikan sampai sekarang juga belum ada pengembangan atau penambahan. Tetapi kalau nantinya masih ada korban yang melapor, tentu akan tetap kami tindak lanjuti,” katanya.

Penyidik tetap membuka ruang bagi masyarakat maupun korban lain yang belum melapor untuk menyampaikan laporan apabila memiliki informasi atau mengalami tindak pidana serupa. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengungkap perkara secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait kondisi para korban yang kini berada di rumah aman, Kapolres mengaku belum memperoleh laporan terbaru. Namun, hingga saat ini belum ada informasi mengenai kondisi darurat yang memerlukan penanganan khusus.

“Saya belum monitor lagi. Nanti saya cek ke dinas terkait. Tetapi setahu saya belum ada laporan mengenai kegawatdaruratan dari para korban,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, Polres Buleleng tidak bekerja sendiri. Pendampingan terhadap korban dilakukan melalui koordinasi bersama instansi pemerintah serta lembaga yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak, guna memastikan proses hukum berjalan seiring dengan pemulihan kondisi para korban.

“Kami masih intensif berkoordinasi dengan dinas terkait serta lembaga pemerhati anak dan perempuan. Penanganannya dilakukan secara sinergi,” kata dia. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru