Resivis Maling Motor Penyandang Disabilitas Ditangkap, Gasak Empat Motor dalam Dua Hari

Singaraja,koranbuleleng.com| Polres Buleleng membekuk pria berinisial DSP, (22), seorang residivis asal Kecamatan Buleleng. Tersangka DSP disebut menjadi pelaku tunggal pencurian sepeda motor yang menimpa seorang penyandang disabilitas di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan, aksi pelaku tidak berhenti pada satu lokasi saja. Dalam kurun waktu singkat, DSP diduga melakukan pencurian di beberapa wilayah lain.

- Advertisement -

“Aksi curnamor dilakukan oleh pelaku sejak tanggal 1 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan cctv, pelaku berhasil kami tangkap tanggal 2 Juli di rumahnya,” ujar Ruzi, Senin, 6 Juli 2026.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi mencatat sedikitnya empat lokasi berbeda yang disasar pelaku, yakni di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Sawan, Celukan Bawang, hingga Busungbiu.

Modus yang digunakan tergolong sederhana namun efektif, yakni menyasar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dengan kondisi kunci masih menempel.

“Modus pelaku memanfaatkan kendaraan yang kuncinya masih tergantung. Ini juga menjadi modus yang paling banyak terjadi pada kasus pencurian kendaraan bermotor di Buleleng,” kata dia.

- Advertisement -

Tidak hanya mencuri, DSP juga menggunakan sepeda motor hasil curian untuk berpindah tempat dari satu lokasi ke lokasi lain. Ketika bahan bakar habis, ia kembali mencari sasaran baru dengan pola yang sama.

“Motor curian dipakai berkeliling. Saat bensinnya habis, pelaku mencari lagi kendaraan lain yang kuncinya nyantol, lalu diambil. Begitu terus hingga akhirnya berhasil kami tangkap. Tujuannya memang motor dicuri untuk dijual,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, masing-masing Honda Supra, Honda Beat, Honda Vario, dan Yamaha NMAX.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa DSP merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum terungkap.Atas perbuatannya, DSP dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru