Jakarta,koranbuleleng.com| Kuota internet yang sudah dibayar pengguna tidak boleh lagi dipandang sebagai layanan yang bisa hilang begitu saja. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kuota hangus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak konsumen dalam layanan telekomunikasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini didorong segera menyusun aturan turunan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dengan memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan pengguna dan keberlanjutan industri telekomunikasi.
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works Wahyudi Djafar mengatakan, putusan MK tidak semata-mata berarti melarang seluruh skema kuota hangus. Menurutnya, inti putusan tersebut adalah memastikan konsumen memiliki pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap manfaat kuota yang telah dibayar.
“Esensi putusan tersebut adalah memastikan adanya pilihan yang bermakna serta perlindungan yang jelas atas manfaat layanan yang telah dibayar oleh konsumen,” kata Wahyudi.
Ia menjelaskan, operator tidak harus mengubah seluruh paket internet menjadi sistem rollover atau kuota sisa yang otomatis digunakan pada periode berikutnya. Namun, operator wajib menyediakan pilihan paket yang memungkinkan pelanggan mempertahankan manfaat kuota yang belum terpakai.
Pertimbangan hukum MK menegaskan perlindungan konsumen tidak harus diterapkan melalui satu model layanan yang seragam. Skema rollover, non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya tetap dapat diterapkan sepanjang memberikan fleksibilitas dan informasi yang jelas kepada pengguna.
Selama ini, sejumlah operator seluler sebenarnya telah menyediakan paket rollover sebagai salah satu pilihan bagi pelanggan. Ke depan, mekanisme tersebut dinilai perlu diperkuat agar konsumen memiliki alternatif layanan yang lebih adil.
Di sisi lain, penerapan aturan kuota tidak bisa dilepaskan dari kemampuan infrastruktur jaringan. Jika seluruh paket diwajibkan menggunakan sistem rollover tanpa pengaturan yang proporsional, operator berpotensi menghadapi peningkatan kebutuhan kapasitas jaringan.
Tambahan kapasitas membutuhkan investasi besar, mulai dari penambahan spektrum frekuensi hingga pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap biaya layanan yang dibayar masyarakat.
Namun, apabila kapasitas jaringan tidak ditingkatkan, risiko kepadatan jaringan dapat mengganggu kualitas layanan pengguna.Karena itu, Catalyst Policy Works menilai pemerintah perlu menyusun aturan yang tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga agar layanan internet tetap terjangkau dan berkualitas.
“Putusan ini merupakan momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Pemerintah, regulator, dan penyelenggara perlu memastikan implementasi putusan dilakukan secara proporsional sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi,” ujar Wahyudi.
Melalui aturan turunan tersebut, pemerintah diharapkan mengatur standar informasi paket internet, perlindungan sisa kuota, mekanisme pengaduan, hingga pengawasan terhadap kepatuhan operator.
Bagi masyarakat, putusan ini memberi penguatan bahwa pengguna berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai masa aktif paket, perlakuan terhadap sisa kuota, serta pilihan layanan yang tersedia sebelum membeli paket internet.
Dengan demikian, persoalan kuota hangus bukan hanya tentang masa berlaku paket data, tetapi tentang bagaimana nilai ekonomi yang sudah dibayar konsumen tetap mendapatkan perlindungan dalam layanan digital.(*)
Pewarta: Putu Nova Anita Putra

