Tiga Remaja Pencuri Ayam di Buleleng Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Singaraja,koranbuleleng.com| Polres Buleleng menyelesaikan kasus dugaan pencurian seekor ayam di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, dengan pendekatan restorative justice. Tiga remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut diberikan pembinaan karena masih berstatus anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya dugaan pencurian ayam yang terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 dini hari. Ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polsek Singaraja untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian seekor ayam di wilayah Kelurahan Banjar Jawa. Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Singaraja untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Yohana, Rabu, 5 Agustus 2026.

Korban diketahui bernama I Made Rai Putra Darsana (56), warga Kelurahan Banjar Jawa. Ayam jantan miliknya diduga dicuri oleh Kadek W (16), MAS (16), dan KSW (17) sekitar pukul 02.00 Wita.

Peristiwa tersebut diketahui setelah warga melihat dua remaja berboncengan sepeda motor dengan membawa tas berwarna kuning melintas di Jalan Gajah Mada menuju Gang Swastika. Warga yang curiga kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan mereka di kawasan Jalan Bisma, Kelurahan Banjar Tegal.

Saat diperiksa, tas tersebut berisi seekor ayam yang kemudian dipastikan merupakan milik korban. Warga selanjutnya membawa kedua remaja itu kembali ke lokasi kejadian dan mengamankannya di Balai Banjar Adat Banjar Jawa sambil menunggu kedatangan petugas kepolisian.

- Advertisement -

“Usai mendapat laporan dari warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjar Jawa bersama Babinsa langsung dikerahkan ke lokasi, untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri,” jelas Yohana.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengedepankan pendekatan keadilan restoratif karena ketiga terduga pelaku masih di bawah umur. Mereka diberikan sanksi pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Penanganan kasusnya dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan restoratif dan pembinaan, demi masa depan mereka, mengingat ketiga pelaku masih dibawah umur,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru