Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan 111,78 gram sabu dari 17 perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis, 10 September 2026.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pemusnahan 35 barang bukti dari perkara yang ditangani Kejari Buleleng sepanjang Juni hingga September 2026.
Kepala Kejari Buleleng, Dicky Darmawan, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari 35 perkara tersebut, kasus narkotika menjadi perkara yang paling dominan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan yang kedua kalinya pada tahun 2026. Dengan perkara narkotika menjadi perkara yang paling dominan,” ujarnya.
Dari 17 perkara narkotika, Kejari Buleleng memusnahkan 111,78 gram sabu serta residu narkotika sebanyak 4,52 gram bruto.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang bukti narkotika ke dalam blender yang telah berisi air dan deterjen. Cara tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak lagi dapat digunakan.
Selain narkotika, jaksa juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya telepon seluler, pakaian berupa baju dan celana, senjata tajam, tas pinggang, serta barang bukti lainnya. Barang bukti nonnarkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dicky merinci, 35 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari enam perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 12 perkara Perlindungan Anak, dan 17 perkara Narkotika.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dicky menambahkan, pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Ini bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum, tertib hukum, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Ini juga untuk memastikan bahwa barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

